Bimtek Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Bimtek Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Untuk memastikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang di dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi penetapan 8 (delapan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah PPK.
Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2 |
Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden yang sama, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah Menjadi bagian dari pengelola keuangan K/L Dalam pengangkatan , harus memenuhi persyarat pengangkatan sebagai PPK Dapat diemban oleh PA/KPA dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintah secara konsisten untuk memperkuat dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah dalam peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan “ Bimtek Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ” akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023
07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023
14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023
12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023
08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023
Sekian informasi mengenai Diklat Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.