Bimtek Implementasi UU No 25 Tahun 1992
Bimtek Implementasi UU No 25 Tahun 1992 – Koperasi memiliki hubungan sebagai badan usaha yang sengaja didirikan serta mempunyai kegiatan yang mana untuk anggota koperasi tersebut memiliki fungsi atau kedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna dari jasa koperasi tersebut. Oleh karena itu maka koperasi dibutuhkan landasan supaya kesejahteraan perekonomian sosial masyarakat lebih terjaminkan.
Koperasi Indonesia memiliki landasan Idiil berupa Pancasila. Lima sila pada Pancasila harus dijadikan sebagai dasar kehidupan para masyarakat yang menjalankan koperasi Indonesia. Dasar idiil Inilah yang harus diamalkan bagi seluruh anggota ataupun Bagi pengurus koperasi. Hal ini dikarenakan Pancasila dijadikan sebagai dasar negara serta falsafah hidup dari negara Indonesia maupun bangsa.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Selain Landasan idiil untuk koperasi Indonesia juga landasan struktural yang telah diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 untuk dijadikan sebagai geraknya dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan juga penjelasannya. Dalam pasal 33 ayat 1 ini perekonomian Indonesia disusun usaha bersama dengan asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki peranan yang sangat penting, yaitu seperti berikut:
- Meningkatkan penghasilan atau pendapatan
Koperasi memang mampu meningkatkan penghasilan maupun pendapatan bagi para anggotanya yang mana untuk sisa hasil dari usaha yang didapatkan koperasi menjadi keuntungan para anggotanya. Apabila anggota terhadap koperasi semakin besar, maka untuk penghasilan yang didapatkan oleh anggota tentu juga semakin besar.
- Menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi mempunyai tujuan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pihak koperasi akan berusaha melakukan kegiatan pada jenis koperasi, misalnya pada bidang pertanian, bidang kerajinan maupun bidang pertokoan. Dengan adanya lapangan usaha koperasi ini maka mampu memberikan kesempatan pada tenaga kerja serta menyerap adanya Sumber Daya Manusia secara umum.
- Taraf hidup masyarakat semakin meningkat
Kehidupan atau taraf hidup masyarakat akan semakin meningkat karena adanya kegiatan koperasi yang bisa meningkatkan penghasilan bagi para anggota koperasi nya. Apabila penghasilan yang didapatkan lebih tinggi tentu hal ini lebih memungkinkan bagi anggotanya lebih mudah dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya yang semakin hari semakin beragam.
- Mencerdaskan bangsa
Adanya usaha koperasi tidak hanya dijadikan sebagai kegiatan dalam bidang material saja, akan tetapi juga bisa mengadakan kegiatan pendidikan bagi para anggotanya. Untuk pendidikan tersebut dapat diberikan pada bentuk pelatihan manajemen serta keterampilan. Dengan hal ini maka secara tidak langsung koperasi mampu mencerdaskan kehidupan bagi bangsa Indonesia.
Koperasi memang memiliki fungsi dalam mengembangkan serta membangun potensi ataupun perekonomian anggota secara khusus supaya kesejahteraan sosial dan ekonomi anggotanya semakin meningkat. Selain itu koperasi juga memiliki peran secara aktif untuk upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan masyarakat. Koperasi juga dapat memperkuat perekonomian rakyat yang memiliki dasar ketahanan maupun kekuatan perekonomian nasional.
Jadwal Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.