PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Pendapatan Daerah

Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Pendapatan Daerah

Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Pendapatan Daerah – Setiap daerah memiliki pendapatan asli daerah atau PAD, ada sumber yang berbeda-beda dengan persyaratan tertentu sesuai ketentuan dari UU yang berlaku. Lalu dari mana saja sumber pendapatan asli daerah atau PAD? Berikut adalah sumbernya, sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya yakni Nomor 32 tahun 2004, pasal 157 :

Info Bimtek Keuangan

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah

  1. PAD dari Pajak Daerah

Yang menjadi sumber pertama adalah pajak daerah, hal itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah pasal 1. Terdiri atas :

  • Pajak Hotel, pajak yang dikenakan untuk pelayanan jasa dan juga fasilitas dari hotel
  • Pajak Restaurant dan Rumah Makan, pelayanan dari restoran pun ada pajaknya dan untuk pajak saat membeli makanan dinamakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN.
  • Pajak Hiburan, dikenakan untuk proses penyelenggaraannya, termasuk berbagai jenis pertunjukan, pementasan, penerimaan, atau acara apapun yang dinikmati orang dan harus membayar tiket untuk menonton
  • Pajak Reklame, memasang reklame atau papan iklan juga harus membayar pajak
  • Pajak Penerangan Jalan, lampu di jalan dikenakan pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari negara
  • Pajak Bahan Galian Golongan C, contohnya adalah batu tulis, asbes, fosfat, batu kapur, pasir, gips sampai tanah liat. Ada pajak yang harus dibayar jika mengambil bahan galian ini dalam jumlah tertentu

Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman, mereka yang memanfaatkan air tanah atau air pemukiman untuk kepentingan di luar rumah tangga dan juga pertanian milik rakyat maka harus membayar pajak

2.PAD dari Retribusi Daerah

Yang menjadi sumber kedua dari PAD adalah retribusi daerah, yaitu pungutan daerah yang merupakan pembayaran dari pemberian izin tertentu atau pembayaran atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk orang pribadi. Hal ini sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 1.

Tak sembarangan, ada beberapa kelompok retribusi yang bisa dimasukkan ke dalam kas daerah dan kelompok tersebut adalah sebagai berikut :

  • Retribusi Jasa Umum, dari barang dan jasa yang disediakan oleh daerah untuk digunakan oleh badan dan pribadi
  • Retribusi Jasa Usaha, retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah berkonsep komersial, karena swasta juga menyediakan hal yang sama
  • Retribusi Perizinan Tertentu, pungutan daerah sebagai pembayaran dari izin tertentu, dari kepentingan badan tertentu atau pribadi

3.PDA dari Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan

Yang ketiga adalah pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, jadi kekayaan negara yang dipisahkan merupakan komponen kekayaan negara dengan pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara atau pun Badan Usaha Milik Daerah.

Jadwal Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading