Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Pendapatan Daerah
Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Pendapatan Daerah
Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Pendapatan Daerah – Setiap daerah memiliki pendapatan asli daerah atau PAD, ada sumber yang berbeda-beda dengan persyaratan tertentu sesuai ketentuan dari UU yang berlaku. Lalu dari mana saja sumber pendapatan asli daerah atau PAD? Berikut adalah sumbernya, sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya yakni Nomor 32 tahun 2004, pasal 157 :
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah
- PAD dari Pajak Daerah
Yang menjadi sumber pertama adalah pajak daerah, hal itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah pasal 1. Terdiri atas :
- Pajak Hotel, pajak yang dikenakan untuk pelayanan jasa dan juga fasilitas dari hotel
- Pajak Restaurant dan Rumah Makan, pelayanan dari restoran pun ada pajaknya dan untuk pajak saat membeli makanan dinamakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN.
- Pajak Hiburan, dikenakan untuk proses penyelenggaraannya, termasuk berbagai jenis pertunjukan, pementasan, penerimaan, atau acara apapun yang dinikmati orang dan harus membayar tiket untuk menonton
- Pajak Reklame, memasang reklame atau papan iklan juga harus membayar pajak
- Pajak Penerangan Jalan, lampu di jalan dikenakan pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari negara
- Pajak Bahan Galian Golongan C, contohnya adalah batu tulis, asbes, fosfat, batu kapur, pasir, gips sampai tanah liat. Ada pajak yang harus dibayar jika mengambil bahan galian ini dalam jumlah tertentu
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman, mereka yang memanfaatkan air tanah atau air pemukiman untuk kepentingan di luar rumah tangga dan juga pertanian milik rakyat maka harus membayar pajak
2.PAD dari Retribusi Daerah
Yang menjadi sumber kedua dari PAD adalah retribusi daerah, yaitu pungutan daerah yang merupakan pembayaran dari pemberian izin tertentu atau pembayaran atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk orang pribadi. Hal ini sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 1.
Tak sembarangan, ada beberapa kelompok retribusi yang bisa dimasukkan ke dalam kas daerah dan kelompok tersebut adalah sebagai berikut :
- Retribusi Jasa Umum, dari barang dan jasa yang disediakan oleh daerah untuk digunakan oleh badan dan pribadi
- Retribusi Jasa Usaha, retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah berkonsep komersial, karena swasta juga menyediakan hal yang sama
- Retribusi Perizinan Tertentu, pungutan daerah sebagai pembayaran dari izin tertentu, dari kepentingan badan tertentu atau pribadi
3.PDA dari Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan
Yang ketiga adalah pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, jadi kekayaan negara yang dipisahkan merupakan komponen kekayaan negara dengan pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara atau pun Badan Usaha Milik Daerah.
Jadwal Bimtek Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Dana Perimbangan Dan Lain – Lain Pendapatan Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.