Bimtek Jurusita Pajak Daerah
Bimtek Jurusita Pajak Daerah
Bimtek Jurusita Pajak Daerah – Jurusita pajak merupakan salah satu propesi yang ada dalam bidang perpajakan. Dimana jurusita ini bekerja sebagai pelaksana dalam suatu tindakan penagihan pajak kepada terget pajak, serta bertugas untuk melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, kemudian memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan terhadap barang penanggung pajak sesuai dengan Surat Perintah pelaksanaan penyitaan, serta melakukan penyanderaan sesuai dengan surat perintah penyanderaan.
Sebagiamana yang tertulis didalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pasal 1 Ayat 6 menyebutkan bahwa, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan dalam menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat dan Kepala Daerah mempunyai kewenangan dalam menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Dimana pejabat-pejabat inilah yang berwenang atas beberapa hal perpajakan seperti mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Jurusita Pajak Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Jurusita Pajak Daerah
Selain itu jurusita pajak yang diangkat untuk menjalankan tindakan penagihan pajak pusat disebut juga dengan jurusita pajak negara atau JSPN. Sementara untuk penagihan pajak daerah disebut dengan juru sita pajak Daerah. Adapun jurusita pajak daerah adalah untuk menangani tagihan pajak daerah, dengan harapan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Dan sebagai bentuk dari tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kesadaran terhadap wajib pajak.
Hal ini diperkuat dengan peraturan Menteri keuangan nomor 24 Tahun 2008 bahwa Menteri Keuangan memberikan mandat atau menunjuk kepala kantor wilayah pelayanan [ajak sebagai pejabat untuk penagihan pajak-pajak pusat. Sehingga memiliki kewenangan dalam mengangkat, melantik serta mengambil sumpah jabatan jurusita pajak negara, dan Jurusita Pajak Negara dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Yang menjadi persyaratan dan tata cara untuk menjadi seorang jurusita pajak telah diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, yaitu memiliki Ijazah minimal Ijazah SMA/Sederajat, namun biasanya yang diambil adalah PNS lulusan D1/D3 perpajakan. Sehat jasmani dan rohani, lulus pendidikan dan pelatihan jurusita pajak. Dan sebelum memangku jabatan sebagai jurusita pajak terlebih dulu harus diambil sumpah atau janjinya menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dan permasalahan yang sering dialamai tidak hanya oleh pajak pusat pajak daerah pun ikut mengalaminya yaitu mengenai tunggakan pajak. Maka dari itu permasalahan mengenai tunggakan pajak tersebut harus segera ditangani dengan cara diberlakukannya hukum pajak dan hukum penagihan pajak proporsional. Dan hukum pajak itu sendiri terdiri dari hukum pajak formil dan hukum pajak materil. Hukum pajak formil isinya terkait dengan ketentuan-ketentuan umum serta tata cara perpajakan atau KUP. Sedangkan untuk hukum pajak materil isinya terkait dengan ketentuan yang menerangkan mengenai suatu keadaan, peristiwa, perbuatan hukum yang dikenai pajak atau disebut dengan target pajak.
Jadwal Bimtek Jurusita Pajak Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Jurusita Pajak Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Jurusita Pajak Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Jurusita Pajak Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.