Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah Umum Satpol PP
Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah Umum Satpol PP
Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah Umum Satpol PP – Pol PP merupakan aparat pemerintah daerah dengan kedudukan pegawai negeri sipil serta memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai pada peraturan perundang-undangan negara. Peraturan daerah serta Peraturan Kepala daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum demi menciptakan ketentraman dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk Satpol PP ini dibentuk sebagai penegak peraturan daerah dengan menyelenggarakan ketertiban umum.
Untuk tugas dari Satpol PP itu sendiri yaitu sebagai penegak Perda dan perkada, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat. Pada tanggal 3 Mei 2018 Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP dengan nomor 16 tahun 2018 mengenai satuan polisi pamong praja yang sudah mulai diberlakukan pada tanggal 8 Mei 2018 pada saat di menkumham Yasonna H Laoly.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP
Kebijakan pemerintah daerah menyelenggarakan ketertiban umum Satpol PP ini dah dijelaskan pada nomor 16 tahun 2018 dan ditempatkan pada tambahan lembaran negara Indonesia Nomor 6205. Untuk lebih jelasnya mengenai kebijakan dan peraturan pemerintah pada satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Anda bisa mengetahui melalui ulasan berikut:
- Status, Mencabut
Sesuai dengan Kebijakan pemerintah Nomor 16 tahun 2018 perihal satuan Satpol PP mencabut kemudian tidak melakukan peraturan pemerintah mengenai satuan polisi pamong praja. Hal ini terdapat lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 pada tahun 2010 dan negara Republik Indonesia pada nomor 5094.
- Latar belakang
Untuk pertimbangan peraturan pemerintah pada nomor 16 tahun 2018 mengenai satuan Satpol PP merupakan pelaksanaan ketentuan pada pasal 256 ayat 7 undang-undang tahun 2014 nomor 23 mengenai pemerintahan daerah wajib menerapkan peraturan pemerintah mengenai satuan polisi pamong praja atau Satpol PP.
- Dasar hukum
Untuk peraturan dasar hukum pada pemerintahan terdapat pada nomor 16 pada tahun 2018 yang membahas mengenai satuan Satpol PP atau polisi pamong praja yaitu pada pasal 5 ayat 2 pada undang-undang Dasar Republik Indonesia pada tahun 1945. Dalam undang-undang nomor 23 pada tahun 2014 Pemerintah Daerah yang mengatakan Nature Satpol PP dibentuk sebagai penegak Perda dan perkada, menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat serta menyelenggarakan ketentraman beserta ketertiban secara umum.
Pol PP memang memiliki peran yang strategis untuk bisa memperkuat otonomi daerah sekaligus pelayanan publik yang ada di daerah. Supaya terlaksananya tugas Satpol PP dan penegakan Perda dan perkada maka masyarakat perlu dilakukan peningkatan seperti pada bagian sisi Sumber Daya Manusia maupun dari sisi penyelenggaraan kelembagaan.
Tidak sampai di situ saja, untuk keberadaan dari Satpol PP Sebagai penyelenggara pemerintah daerah juga diharapkan mampu membantu kepastian secara hukum supaya proses pembangunan yang ada di daerah dapat berjalan dengan lancar. Penyelidik pegawai negari sipil selanjutnya disingkat dengan PPNS yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan tugas melakukan penyidikan pada penyelenggaraan ketentuan pada peraturan daerah sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan
Jadwal Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.