PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran

Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran

Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran – Kebijakan umum anggaran atau yang biasa disingkat menjadi KUA dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara adalah dokumen anggaran yang diserahkan oleh Sekretariat daerah kepada DPRD. Selanjutnya dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan APBD.

Setiap kepala daerah dapat menyusun KUA dan PPAS untuk diserahkan kepada DPRD. Pembuatan KUA dan PPAS tentunya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan pedoman pembuatan APBD yang berisi tentang pokok penyusunan APBD, teknik yang digunakan dalam pembuatan APBD. Selanjutnya APBD diserahkan kepada DPRD untuk meminta persetujuan. DPRD berhak untuk menerima, menolak dan meminta revisi APBD jika kurang sesuai dengan undang-undang.

Info Bimtek Diklat Pemerintahan

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

KUA dan PPAS merupakan dua hal yang berbeda. PPAS atau Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan dokumen yang berisi tentang prioritas rencana kerja pembangunan sebuah daerah. Prioritas setiap daerah tentunya berbeda, tergantung dari keadaan daerah tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan PPAS untuk mengetahui rencana kerja sesuai dengan urutan prioritas.

Tujuan dibuatnya PPAS dan KUA adalah agar rencana kerja pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prioritas yang harus dikerjakan lebih dulu. KUA dan PPAS biasanya diserahkan kepada DPRD pada bulan Juni. Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan dibahas dalam RAPBD tahun anggaran oleh DPRD.

Setelah itu KUA dan PPAS harus sudah disepakati pada bulan Juli . KUA dan PPAS merupakan dokumen yang disepakati dan ditandatangani oleh kepala daerah dan juga DPRD. Jika kepala daerah tidak dapat hadir maka penandatanganan KUA. Juga PPAS bisa dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah. Kebijakan pembuatan KUA dan PPAS diharapkan mampu mencipakan acuan dalam membuat anggaran APBD yang baik.

Dengan adanya PPAS kita dapat mengetahui urutan prioritas rencana kerja yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Misalnya rencana kerja pembangunan jalan, pembangunan fasilitas umum sesuai dengan skala prioritas yang dibutuhkan setiap daerah.

Adanya PPAS dan KUA membuat kinerja kepala daerah lebih gampang dalam menentukan tindak lanjut pembangunan suatu daerah sesuai dengan prioritas yang tertera dalam dokumen.

Dengan adanya dokumen ini juga dapat membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran DPRD yang tepat yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Tugas DPRD tidak hanya menyetujui APBD namun dalam pelaksanaannya DPRD juga memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintah daaerah dan juga mengawasi penerapan APBD dalam pembangunan daerah.

Selain itu DPRD juga berhak meminta revisi anggaran KUA dan PPAS jika tidak sesuai dengan undang-undang. Oleh karen itu dalam penyusunan KUA dan PPAS harus dibuat dengan cermat dan teliti agar tidak ada hal yang salah dan menghambat rencana kerja pembangunan daerah.

Jadwal Bimtek Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 Agustus 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

10 – 11 Agustus 2023
14 – 15 Agustus 2023
24 – 25 Agustus 2023
29 – 30 Agustus 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
08 – 09 September 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

13 – 14 September 2023
21 – 22 September 2023
24 – 25 September 2023
29 – 30 September 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 Oktober 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

10 – 11 Oktober 2023
20 – 21 Oktober 2023
25 – 26 Oktober 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
02 – 03 November 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

07 – 08 November 2023
14 – 15 November 2023
21 – 22 November 2023
29 – 30 November 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
07 – 08 Desember 2023

  1. Hotel Oasis Amir/Luminor Jakarta

  2. Hotel Abadi Malioboro Jogja

  3. Hotel Pacific Palace Batam

  4. Hotel Eden Kuta Bali

  5. Hotel KimayaBandung

  6. Hotel Ibis City Center Makassar

  7. Hotel Quest Surabaya

  8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  9. Hotel Whiz Prime Manado

  10. Hotel Grand Antares Medan

  11. Hotel Max One Malang

  12. Hotel Ibis Semarang

  13. Hotel Quest Balikpapan

  14. Hotel Whiz Prime Bandar Lampung

  15. Hotel Grand Inna Daira Palembang

13 – 14 Desember 2023
20 – 21 Desember 2023
28 – 29 Desember 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading