Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 RS
Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 RS
Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 RS – Sebagai salah satu upaya untuk bisa menciptakan suasana dan kondisi tempat kerja yang tak hanya aman, namun juga nyaman dan sehat, serta bebas dari pencemaran lingkungan, maka diatur sebuah peraturan yang bernama Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dengan adanya hal tersebut, maka bisa mengurangi dan bahkan bebas dari terjadinya kecelakaan akibat kerja. Seperti yang kita ketahui, jika terjadi kecelakaan saat jam kerja, bisa menyebabkan kerugian yang besar, tak hanya pada sisi pengusaha namun juga pekerja. Selain itu juga akan mengganggu proses produksi secara keseluruhan, bahkan bisa juga merusak lingkungan dan berdampak pada masayarakat sekitarnya.
Tak banyak data rekam mengenai PAK atau Penyakit Akibat Kerja dan KK atau Kecelakaan Kerja di Indonesia bagi kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah kesadaran pekerja yang kurang dan juga kualitas keterampilan pekerja yang memang kurang memenuhi syarat. Hal itu akhirnya menyebabkan para pekerja malah meremehgkan risiko kerja, bahkan memilih untuk tidak menggunakan alat pengaman yang sudah disediakan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 RS
Telah dipaparkan di dalam UU nomor 23 tahun 2003 tentang kesehatan di pasal 23. Dijelaskan bawa upaya K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja wajib dilaksanakan di semua tempat kerja, apalagi di tempat kerja yang memiliki risiko sangat tinggi untuk kesehatan pegawainya, mudah terjangkit dengan suatu penyakit atau yang jumlah karyawannya lebih dari 10 orang. Apabila telah memahami isi dari pasar tersebut, maka jelas dilihat jika rumah sakit pun sudah termasuk ke dalam tempat kerja dengan risiko yang telah disebutkan di atas.
Rumah sakit menjadi tempat kerja yang bisa memberikan ancaman kesehatan pada para pekerjanya, baik hanya terhadap pelaku yang langsung bekerja sebagai pegawai di rumah sakit, bahkan juga untuk pasien dan juga para pengunjung. Itulah kenapa rumah sakit pun harus menerapkan berbagai upaya-upaya K3 di RS itu sendiri.
Misalnya saja berbagai penyakit infeksi yang bisa menginfeksi orang yang terkait langsung dengan kondisi tersebut, ada juga potensi bahaya-bahaya lainnya yang akan mempengaruhi situasi dan juga kondisi di RS, misalnya saja kecelakaan, kebakaran, radiasi, berbagai jenis bahan kimia yang berbahaya , gas anastesi, bahkan juga gangguan psikososial dan ergonomi.
Bayangkan jika di lingkungan rumah sakit tersebut tidak disiapkan upaya K3, berapa banyak orang yang akan mengalami kerugian fisik dan psikis, juga materi karenanya? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kesehatan merupakan kesehatan dan keselamatan yang memiliki kaitan dengan para tenaga kerja yang mengerjakan pekerjaan di sebuah lingkungan kerja tertentu, dan berbagai upaya pencegahan risiko dilakukan supaya bisa mencegah juga menanggulangi macam-macam sakit juga kecelakaan saat bekerja.
Jadwal Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.