Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD – Pengertian BUMN adalah badan usaha milik negara yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara dimana keuntungan dari perusahaan ini seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Sedangkan BUMD adalah badan usaha milik daerah yang mana sebagian atau bahkan seluruh modal berasa dari pemerintah daerah dimana keuntungan dari perusahaan ini digunakan untuk kesejahteraan rakyat daerah tersebut. Ada beberapa jenis BUMN. Antara lain :
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Adalah perusahaan milik negara berbentuk perseroan terbatas dimana sebagian besar modalnya atau minimal 51% dimiliki oleh negara dengan tujuan mengejar keuntungan. Keuntungan yang didapat nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka)
Perusahaan milik negara yang mana modalnya bisa dimiliki oleh perorangan dengan kriteria tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di pasar modal.
- Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas modal. Perum diperbolehkan mengejar keuntungan sesuai dengan prinsip perusahaan. Namun modal yang didapat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program-program pemerintah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD
Tujuan didirikannya BUMN dan BUMD antara lain :
- Aktif memberikan bantuan serta bimbingan bagi pelaku ekonomi tingkat rendah seperti UKM dan koperasi.
- Menjalankan berbagai sektor usaha yang belum dijalankan oleh koprasi maupun pihak swasta.
- Memberikan pelayanan produk-produk yang berkualitas untuk kepentingan atau hajat hidup orang banyak.
- Menambah penerimaan negara atau memberikan andil dalam penerimaan atau pendapatan negara demi kesejahteraan masyarakat.
- Mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan.
Fungsi BUMN dan BUMD antara lain :
- Menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
- Sebagai sarana pemerintah untuk menata kebijakan ekonomi.
- Mampu mendorong pemerolehan devisa negara dengan lebih efektif.
- Membuka lapangan pekerjaan, karena setiap usaha pasti membutuhkan karyawan atau pegawai.
- Membantu mengembangkan perekonomian kecil menengah ke bawah dan koprasi.
- Menghasilkan barang dan jasa yang mampu memenuhi hajat hidup orang banyak dan tidak bisa dimonopoli oleh pihak swasta.
- Mengelola cabang-cabang sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
- Sebagai pendorong aktifitas masyarakat pada berbagai lapangan usaha.
Seperti layaknya perusahaan milik swasta. Perusahaan milik negara ataupun perusahaan milik pemerintah daerah (BUMN dan BUMD) juga berkewajiban membayar pajak. Adapun beberapa kewajiban pajak yang harus dibayarkan antara lain :
- PPnBM
- PPN
- PPh pasal 15
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 29
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 21
- PPh Badan
Sedangkan BUMN wajib pajak pemungut pajak mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut :
- PPnBM Put (Pemungut PPnBM)
- PPN Put (Pemungut PPN )
- PPh Pasal 22 Put (Pemungut PPh Pasal 22)
Jadwal Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.