PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi BUMN Dan BUMD – Pengertian BUMN adalah badan usaha milik negara yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara dimana keuntungan dari perusahaan ini seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Sedangkan BUMD adalah badan usaha milik daerah yang mana sebagian atau bahkan seluruh modal berasa dari pemerintah daerah dimana keuntungan dari perusahaan ini digunakan untuk kesejahteraan rakyat daerah tersebut. Ada beberapa jenis BUMN. Antara lain :

Info Bimtek Keuangan

  1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Adalah perusahaan milik negara berbentuk perseroan terbatas dimana sebagian besar modalnya atau minimal 51% dimiliki oleh negara dengan tujuan mengejar keuntungan. Keuntungan yang didapat nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

  1. Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka)

Perusahaan milik negara yang mana modalnya bisa dimiliki oleh perorangan dengan kriteria tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di pasar modal.

  1. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas modal. Perum diperbolehkan mengejar keuntungan sesuai dengan prinsip perusahaan. Namun modal yang didapat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program-program pemerintah.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD

Tujuan didirikannya BUMN dan BUMD antara lain :

  1. Aktif memberikan bantuan serta bimbingan bagi pelaku ekonomi tingkat rendah seperti UKM dan koperasi.
  2. Menjalankan berbagai sektor usaha yang belum dijalankan oleh koprasi maupun pihak swasta.
  3. Memberikan pelayanan produk-produk yang berkualitas untuk kepentingan atau hajat hidup orang banyak.
  4. Menambah penerimaan negara atau memberikan andil dalam penerimaan atau pendapatan negara demi kesejahteraan masyarakat.
  5. Mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan.

Fungsi BUMN dan BUMD antara lain :

  1. Menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
  2. Sebagai sarana pemerintah untuk menata kebijakan ekonomi.
  3. Mampu mendorong pemerolehan devisa negara dengan lebih efektif.
  4. Membuka lapangan pekerjaan, karena setiap usaha pasti membutuhkan karyawan atau pegawai.
  5. Membantu mengembangkan perekonomian kecil menengah ke bawah dan koprasi.
  6. Menghasilkan barang dan jasa yang mampu memenuhi hajat hidup orang banyak dan tidak bisa dimonopoli oleh pihak swasta.
  7. Mengelola cabang-cabang sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
  8. Sebagai pendorong aktifitas masyarakat pada berbagai lapangan usaha.

Seperti layaknya perusahaan milik swasta. Perusahaan milik negara ataupun perusahaan milik pemerintah daerah (BUMN dan BUMD) juga berkewajiban membayar pajak. Adapun beberapa kewajiban pajak yang harus dibayarkan antara lain :

  1. PPnBM
  2. PPN
  3. PPh pasal 15
  4. PPh Pasal 4 ayat (2)
  5. PPh Pasal 29
  6. PPh Pasal 26
  7. PPh Pasal 25
  8. PPh Pasal 23
  9. PPh Pasal 22
  10. PPh Pasal 21
  11. PPh Badan

Sedangkan BUMN wajib pajak pemungut pajak mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut :

  1. PPnBM Put (Pemungut PPnBM)
  2. PPN Put (Pemungut PPN )
  3. PPh Pasal 22 Put (Pemungut PPh Pasal 22)

Jadwal Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah BUMN Dan BUMD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading