Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah – Untuk dapat dikatakan sebagai warga negara yang baik itu jika masyarakat taat terhadap hukum, taat terhadap aturan dan taat dalam membayar pajak. Sebagaimana yang telah kita ketahui pajak itu sifatnya wajib, maka membayar pajak merupakan suatu kewajiban dan keharusan seluruh warga Indonesia, hal ini sesuai dengan Undang-Undang 1945 didalam pasal 23, menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara baik perseorangan maupun badan hukum, ataupun warga negara terhadap negara. Dengan tidak adanya suatu imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Maka dari itu berdasarkan dengan system self assesment menyatakan baik itu masyarakat maupun instnasi pemerintah memiliki kewajiban dalam perpajakan. Dengan begitu untuk setiap bendahara pemerintah harus memiliki pengetahuan, kemapuan serta pemahaman mengeai aspek-apek perpajakan yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemunguta pajak penghasilan, serta pajak pertambhan nilai dan bea materai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Selain itu untuk kewajiban membayar pajak bagi BUMN dan BUMD sudah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBm dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2012 mengenai perubahan terkait peraturan menteri keuangan nomor 85 Tahun 2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnMB, dan tata cara pemungutan, serta pelaporan dan penyetoran.
Hal ini juga berlaku bagi Instansi Pemerintah daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan. Baik itu dari pengeluaran dan belanja barang/jasa daerah, ataupun modal yang danananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.
Pemerintah saat ini tengah memberikan suatu perintah wajib pajak kepada seluruh warga Negara Indonesia, yaitu dengan cara meminta dengan sangat untuk menaati pembayaran pajak. Dimana keuntungan yang didapat nanti dari rutinya membayar pajak akan kita nikmati bersama-sama. Bahkan kini pembayaran pajak sudah diberikan kemudahan, yang mana kini setiap warga negara dapat membayar pajak tanpa dikenakan beban administrasi dan bunga. Selain itu setiap orang dapat menghitung pajaknya masing-maing, tanpa harus datang dan mengantri di kantor pepajakan. Karena kini sudah ada sistem Self Assesment. Dimana setiap orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri kini wajib memiliki nomor pokok wajib pajak disingkat menjadi NPWP.
NPWP ini kegunaannya hampir sama dengan kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu sebagai tanda pengenal. Namun yang membedakan dari NPWP ini adalah digunakan sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak. Sehingga diharapkan dengan adanya kartu NPWP ini masyarakat lebih taat lagi dalam membayar pajak. Dan kini kantor perpajakan sudah menerapkan sistem pendaptaran NPWP secara Online.
Jadwal Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.