Bimtek Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara/Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bimtek Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara/Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Updating Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara/Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Dan Peraturan Turunannya Serta Implementasi Pelaporan Spt Masa Unifikasi Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru Tahun 2022
Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan beberapa peraturan perpajakan lainnya memberikan implikasi terhadap kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah tahun 2022. Perubahan tarif PPh dan PPN, perubahan objek PPh dan PPN dalam pemungutan PPN oleh bendahara instansi pemerintah merupakan sebagian dari isi perubahan yang diatur dalam UU HPP dan peraturan pelaksanaannya.
Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2 |
Bendahara instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh dan PPN tentunya harus senantiasa mengikuti dan mengimplementasikan peraturan terbaru dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini tentunya akan mengurangi risiko adanya sanksi perpajakan yang dapat dikenakan karena kekeliruan dalam kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial
Dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ” Bimtek Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara/Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan “ akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023
07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023
14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023
12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023
08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023
Sekian informasi mengenai Diklat Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara/Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Uu Hpp) Dan Peraturan Turunannya Serta Implementasi Pelaporan Spt Masa Unifikasi Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru Tahun 2022 Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara/Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan