Bimtek Laporan Keuangan BLUD Puskesmas
Bimtek Laporan Keuangan BLUD Puskesmas
Bimtek Laporan Keuangan BLUD Puskesmas – Jika kita melihat Pengertian Laporan Keuangan dengan berdasarkan pada Pemendagri Nomor 79 Tahun 2018, merupakan sebuah dokumen keuangan milik BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah di tahun yang sedang berjalan. Siapa yang wajib menyusun Laporan keuangan tersebut? Mereka adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas atau juga Badan Daerah yang memang nantinya akan mengajukan untuk menerapkan BLUD.
Mengapa? Karena Laporan Keuangan menjadi salah satu dokumen persyaratan administratif, yang disusun dengan cara menjelaskan nilai sumber daya ekonomi daerah yang telah dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), juga menilai kondisi keuangan, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan. Selain itu juga untuk membantu menentukan seberapa taat pada peraturan perundang-undangan yang juga ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah juga.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018
Pelaporan dan pertanggungjawaban Laporan Keuangan disusun oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun yang terdiri sebagaiLaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah antara lain adalah :
- LRA atau Laporan Realisasi Anggaran. Merupakan sebuah laporan yang berisi ikhtisar sumber dan alokasi, serta pemakai sumber daya ekonomi yang sedang dikelola. Sekaligus juga gambaran perbandingan anggaran dengan realisasinya dalam satu periode tertentu.
- SAL atau Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Yakni saldo yang merupakan akumulasi dari SIKPA / SILPA tahun anggaran yang lalu, serta tahun yang sedang berjalan dan penyesuaian yang lain.
- Adalah laporan penggambaran posisi keuangan yang isinya tentang aset dan kewajiban, ekuitas dalam tanggal pelaporan tertentu.
- LO atau Laporan Operasional . Ialah salah satu unsur laporan keuangan yang isinya adalah ikhtisar dari sumber daya ekonomi penambah ekuitas, serta laporan penggunaannya selama dikelola oleh pemerintah pusat ataupun daerah yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Laporan Arus Kas. Adalah sebuah laporan mengenai informasi arus masuk dan juga keluar kas dalam periode tertentu, dengan klasifikasi seperti aktivitas operasi dan investasi aset non keuangan, juga pembiayaan serta non anggaran.
- LPE atau Laporan Perubahan Ekuitas. Ialah sebuah laporan yang berisi peningkatan atau juga penurunan dari aktiva aktiva bersih atau kekayaan perusahaan dalam periode tertentu, yang sudah sesuai dengan prinsip pengukuran tertentu serta harus diungkapkan ke dalam laporan keuangan itu sendiri.
Dalam menyusun Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), memang harus disusun sesuai dengan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Sementara itu di dalam standar akuntansi pemerintahan, tak termasuk di dalamnya pengaturan untuk jenis usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah sendiri yang mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi, serta mengembangkan dan juga menerapkan kebijakan akuntansi yang kemudian diatur dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
Jadwal Bimtek Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.