Bimtek Manajemen Aset Desa
Bimtek Manajemen Aset Desa
Bimtek Manajemen Aset Desa – Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli serta diperoleh atas beban APBDesa. Informasi lengkap mengenai aset desa bisa dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Pada Tanggal 07 Januari 2016 di Jakarta.
Selain didalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, terdapat dasar hukum lain yang terkait dengan pengelolaan aset desa ini, yaitu meliputi : UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Kemudian pada Peraturan Presiden Nomor 06 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Manajemen Aset Desa Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Manajemen Aset Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 2, disebutkan bahwa, jenis-jenis aset desa terdiri atas:
- Kekayaan asli desa, kekayaan asli desa yaitu meliputi: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil dari pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, serta kekayaan asli desa dari yang lainnya.
- Kekayaan milik desa yang dibeli serta diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang didapatkan dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang didapatkan sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak dan atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Hasil kerjasama desa; serta
- Kekayaan desa yang berasal dari pendapatan lain yang sah.
Pengelolaan Aset Desa dilakukan berdasarkan asas fungsional, transfaransi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta kepastian nilai. Pengelolaan aset desa dipegang oleh Kepala desa. selain itu Kepala Desa juga berwenang dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan aset desa. wewenang dan tanggung jawab kepala desa dalam pelaksanaan pengelolaan aset desa, meliputi:
- Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
- Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
- Menetapkan penggunaan serta pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
- Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
- Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan serta penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah. Aset desa yang bersifat strategis ini yaitu berupa kekayaan asli desa. sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
- Menyetujui usul pemanfaatan aset desa serta penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan;
- Menyetujui usil pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan.
Dalam rangka pengelolaan aset desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016 pasal 7 terkait dengan pengelolaan aset desa, harus terdiri dari: perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan serta pengendalian.
Jadwal Bimtek Manajemen Aset Desa
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Manajemen Aset Desa :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Manajemen Aset Desa atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Manajemen Aset Desa Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.