Bimtek Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil
Bimtek Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil
Bimtek Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil – Administrasi kependudukan pada sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006. Akan tetapi pada tanggal 26 November tahun 2013 Undang-Undang mengalami perubahan mengenai administrasi kependudukan dan diubah menjadi Undang-Undang nomor 24 tahun 2013. Untuk tujuan dari perubahan tersebut yaitu supaya dapat meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi dari kependudukan pada masyarakat. Selain itu perubahan juga menjaminkan akurasi pada data penduduk dan ketunggalan NIK maupun dokumen kependudukan.
Untuk administrasi kependudukan ini menjadi suatu sistem yang diharapkan supaya bisa menjadi bagian dari administrasi negara, terutama pada sisi kepentingan penduduk dalam memberikan hak-hak administratif, misalnya seperti perlindungan yang berkenaan pada dokumen kependudukan tanpa perlakuan diskriminatif dan juga pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu Pada UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu Pada UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Perlu diketahui bahwa untuk administrasi kependudukan ini nantinya akan diarahkan guna untuk seperti berikut:
- Supaya dapat memenuhi hak asasi pada setiap orang, terutama dalam bidang administrasi kependudukan tanpa adanya diskriminasi pelayanan publik secara profesional.
- Dapat meningkatkan kesadaran para penduduk yang mana kewajibannya sebagai peran dalam melaksanakan administrasi kependudukannya.
- Memenuhi data statistik nasional mengenai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting.
- Memberikan dukungan pada perumusan kebijakan perencanaan maupun pembangunan yang dilakukan secara nasional, lokal dan regional.
- Memberikan dukungan pada pembangunan sistem administrasi kependudukan.
Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan ini memiliki tujuan yaitu:
- Memberikan perlindungan pada status dari hak sipil penduduk.
- Memberikan keabsahan dari identitas maupun kepastian hukum pada dokumen para penduduk di setiap peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang pernah dialami oleh para penduduk.
- Menyediakan informasi dan data kependudukan secara nasional perihal pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil di berbagai tingkatan secara lengkap, akurat, mutakhir dan lebih mudah diakses. Dengan begitu bisa dijadikan sebagai acuan untuk perumusan pembangunan maupun kebijakan secara umum.
- Mewujudkan administrasi pada kependudukan yang terpadu dan secara nasional.
- Menyediakan data penduduk yang akan dijadikan sebagai rujukan dasar pada faktor yang terkait pada penyelenggaraan di setiap kebijakan pembangunan, pemerintahan serta kemasyarakatan.
Pada setiap prinsip-prinsip administratif yang ada pada penjelasan diatas dijadikan sebagai dasar terjaminnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dalam Undang-Undang penerapan dari sistem informasi administrasi kependudukan itu sendiri. Sementara untuk sistem informasi dari administrasi kependudukan dimaksudkan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan pada skala nasional yang tertib dan terpadu.
Selain itu administrasi kependudukan yang bersifat permanen, universal, berkelanjutan dan wajib mampu terselenggara dengan baik. Hak penduduk bidang administrasi kependudukan juga dapat terpenuhi dengan baik melalui pelayanan yang profesional. Bahkan untuk informasi dan data penduduk secara nasional lebih mudah diakses untuk dijadikan sebagai acuan pada perumusan pembangunan dan kebijakan secara umum. Sehingga pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil di berbagai tingkatan bisa lebih akurat dan lengkap.
Jadwal Bimtek Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu Pada UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu Pada UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu Pada UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Mekanisme Dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu Pada UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.