PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi

Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi

Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi – Perlu diketahui bahwa asas perpajakan di Indonesia adalah self assesment. Yaitu pemberian kepada seluruh wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri serta menghitung biaya pajak sendiri nilai objek pajak yang diambil manfaatnya dengan kesadaran penuh untuk menciptakan sistem perpajakan yang seadil-adilnya. Dengan asas self assesment ini diharapkan setiap wajib pajak secara sadar dan jujur menilai setiap objek pajak yang dimilikinya.

Info Bimtek desa

Sekalipun wajib pajak memghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, namun sesekali dalam kurun waktu tertentu tetap diadakan pendataan objek pajak. Apa itu pendataan dan penilaian pajak? Yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atau badan lain yang diberi mandat untuk mengumpulkan objek pajak. Selain mendatanya, juga diadakan penilaian terhadap objek pajak tersebut.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2)

Mekanisme pendataan pajak bumi dan bangunan baik di perkotaan dan pedesaan biasanya dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan. Para petugas pendataan ini melakukukan serangkaian kegiatan pendataan dengan dimulai dari persiapan, pekerjaan lapangan hingga pendokumentasian hasil pendataan. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam agenda ini antara lain :

  1. Wajib Pajak

Yang dimaksud wajib pajak di sini adalah orang atau lembaga yang mempunyai objek pajak seperti bangunan atau rumah.

  1. Fungsi Pendataan

Yaitu pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) atau bagian dari organisasi dinas pendapatan daerah yang secara langsung melakukan pendataan di lapangan. Proses ini dimulai dari persiapan, melakukan pendataan hingga mendokumentasikan hasil pendataan ke dalam arsip.

  1. Aparat Kelurahan

Fungsi dari aparat kelurahan di sini adalah membantu petugas pendataan dengan memberikan stiker NOP dan SPOP kepada wajib pajak. Selain itu, aparat kelurahan juga memberikan formulir yang sudah diisi wajib pajak kepada petugas pendataan.

  1. Fungsi Pengolahan Data

Setelah data didapat dari bagian pendataan di lapangan, maka bagian pengolahan data akan mengolahnya dan menyimpan dalam data base yang mereka miliki.

Yang dimaksud PBB – P2 itu penghitungan potensi bangunan berdasarkan pendapatan. Maka dari itu, akan dibedakan rumah yang didiami sebagai tempat tinggal dengan rumah yang akhirnya akan beralih fungsi dari segi pendapatannya. Penilaian objek PBB-P2 bisa ditentukan besaran nilainya dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan.

Pada dasarnya, pajak ditetapkan dengan prinsip keadilan. Dimana yang berpenghasilan rendah akan ditetapkan terif sesuai penghasilannya. Begitupun yang berpenghasilan tinggi. Jumlah pajak yang harus dibayarkan juga sesuai dengan jumlah pendapatannya.

Pengusaha harus membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya menggunakan rumahnya sebagai tempat tinggal saja. Karena pengusaha mendapatkan fasilitaa dari negara melalui tanah dan bangunan yang mereka gunakan. Jadi seperti ada subsidi silang atas nilai pajak yang harus mereka bayarkan.

Jadwal Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2)

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading