Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi
Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi
Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi – Perlu diketahui bahwa asas perpajakan di Indonesia adalah self assesment. Yaitu pemberian kepada seluruh wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri serta menghitung biaya pajak sendiri nilai objek pajak yang diambil manfaatnya dengan kesadaran penuh untuk menciptakan sistem perpajakan yang seadil-adilnya. Dengan asas self assesment ini diharapkan setiap wajib pajak secara sadar dan jujur menilai setiap objek pajak yang dimilikinya.
Sekalipun wajib pajak memghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, namun sesekali dalam kurun waktu tertentu tetap diadakan pendataan objek pajak. Apa itu pendataan dan penilaian pajak? Yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atau badan lain yang diberi mandat untuk mengumpulkan objek pajak. Selain mendatanya, juga diadakan penilaian terhadap objek pajak tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2)
Mekanisme pendataan pajak bumi dan bangunan baik di perkotaan dan pedesaan biasanya dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan. Para petugas pendataan ini melakukukan serangkaian kegiatan pendataan dengan dimulai dari persiapan, pekerjaan lapangan hingga pendokumentasian hasil pendataan. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam agenda ini antara lain :
- Wajib Pajak
Yang dimaksud wajib pajak di sini adalah orang atau lembaga yang mempunyai objek pajak seperti bangunan atau rumah.
- Fungsi Pendataan
Yaitu pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) atau bagian dari organisasi dinas pendapatan daerah yang secara langsung melakukan pendataan di lapangan. Proses ini dimulai dari persiapan, melakukan pendataan hingga mendokumentasikan hasil pendataan ke dalam arsip.
- Aparat Kelurahan
Fungsi dari aparat kelurahan di sini adalah membantu petugas pendataan dengan memberikan stiker NOP dan SPOP kepada wajib pajak. Selain itu, aparat kelurahan juga memberikan formulir yang sudah diisi wajib pajak kepada petugas pendataan.
- Fungsi Pengolahan Data
Setelah data didapat dari bagian pendataan di lapangan, maka bagian pengolahan data akan mengolahnya dan menyimpan dalam data base yang mereka miliki.
Yang dimaksud PBB – P2 itu penghitungan potensi bangunan berdasarkan pendapatan. Maka dari itu, akan dibedakan rumah yang didiami sebagai tempat tinggal dengan rumah yang akhirnya akan beralih fungsi dari segi pendapatannya. Penilaian objek PBB-P2 bisa ditentukan besaran nilainya dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Pada dasarnya, pajak ditetapkan dengan prinsip keadilan. Dimana yang berpenghasilan rendah akan ditetapkan terif sesuai penghasilannya. Begitupun yang berpenghasilan tinggi. Jumlah pajak yang harus dibayarkan juga sesuai dengan jumlah pendapatannya.
Pengusaha harus membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya menggunakan rumahnya sebagai tempat tinggal saja. Karena pengusaha mendapatkan fasilitaa dari negara melalui tanah dan bangunan yang mereka gunakan. Jadi seperti ada subsidi silang atas nilai pajak yang harus mereka bayarkan.
Jadwal Bimtek Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB – P2) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.