PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah – Dana hibah adalah dana pemberian bisa dalam bentuk uang/barang/jasa atau surat berharga dari pemberi hibah kepada pemerintah pusat, tanpa harus adanya timbal balik atau tidak perlu dibayar kembali. Pihak pemberi hibah tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah dapat memanfaatkan dana hibah tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian, lembaga atau pemerintah daerah kabupaten/Kota maupun pemerintahan desa.

Info Bimtek Keuangan

Adapun mekanisme pengelolaan hibah telah diatur langsung melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191 /PMK.05/2011. Didalam pasal 3 ayat 1, hibah dapat diklasifikasikan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah, dan sumber hibah. Maka hibah dilihat dari bentuknya terbagi menjadi hibah uang, hibah barang/ jasa atau hibah surat-surat berharga.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 )

Kemudian hibah diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pencairannya. Hibah berdasarkan pencairannya dibagi lagi menjadi dua, yaitu hibah terencana dan hibah langsung. Dan hibah berdasarkan sumbernya, yaitu terdiri atas hibah dalam negeri, dan hibah luar negeri. Untuk mekanisme perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan atas pendapatan hibah terencana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara mekanisme pelaksanaan serta pelaporan terkait hibah langsung dalam bentuk uang atau belanja yang berasal dari hibah langsung dilakukan melalui pengesahan oleh BUN (Bendahara Umum Negara).

Mekanisme pelaksanaan serta pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang. Dilaksanakan melalui tahapan,

  1. pengajuan permohonan nomor registrasi. Pengajuan nomor register dilakukan oleh Menteri/lembaga/kepala kantor/satuan kerja, selaku selaku pelaku anggaran atau PS, atau oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan utang atau Direktur Evaluasi Akuntansi.
  2. pengajuan persetujuan pembukaan rekening hibah, Setelah disetujui untuk membuka rekening hibah oleh Kuasa BUN. Maka dalam pengelolaan rekening hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Satker (Satuan kerja).
  3. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA. Dan
  4. pengesahaan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang berasal dari hibah langsung.

Dan dalam Pengelolaan pelaksanaan serta pelaporan terhadap pendapatan hibah langsung dalam bentuk barang, jasa atau surat berharga dapat dilaksanakan melalui pengesahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau DJPU sebagai unit akuntansi pembantu bendahara  umum negara pengelola hibah.

Mekanisme pengelolaan  terkait hibah dalam bentuk barang, jasa atau surat-surat berharga, dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. penandatanganan BAST ( berita acara serah terima), yang terdiri tanggal serah terima, pihak pemberi dan penerima hibah, tujuan penyerahan, nilai nominal, bentuk hibah, dan rincian harga per barang.
  2. Penatausahaan dokumen pendukung lainnya, penatausahaan ini dilakukan oleh penerima hibah.
  3. Pengajuan permohonan nomor register, terdiiri dari perjanjian hibah atau dokumen lain sesuai dengan yang diajukan ( berita acara penyerahan hibah dan surat pernyataan telah menerima hibah langsung). kemudian ringkasan hibah

pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa atau surat-surat berharga, harus dilampiri dengan BAST dan SPTMHL.

Jadwal Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 )

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading