Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah
Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah – Dana hibah adalah dana pemberian bisa dalam bentuk uang/barang/jasa atau surat berharga dari pemberi hibah kepada pemerintah pusat, tanpa harus adanya timbal balik atau tidak perlu dibayar kembali. Pihak pemberi hibah tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah dapat memanfaatkan dana hibah tersebut untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian, lembaga atau pemerintah daerah kabupaten/Kota maupun pemerintahan desa.
Adapun mekanisme pengelolaan hibah telah diatur langsung melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191 /PMK.05/2011. Didalam pasal 3 ayat 1, hibah dapat diklasifikasikan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah, dan sumber hibah. Maka hibah dilihat dari bentuknya terbagi menjadi hibah uang, hibah barang/ jasa atau hibah surat-surat berharga.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 )
Kemudian hibah diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pencairannya. Hibah berdasarkan pencairannya dibagi lagi menjadi dua, yaitu hibah terencana dan hibah langsung. Dan hibah berdasarkan sumbernya, yaitu terdiri atas hibah dalam negeri, dan hibah luar negeri. Untuk mekanisme perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan atas pendapatan hibah terencana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara mekanisme pelaksanaan serta pelaporan terkait hibah langsung dalam bentuk uang atau belanja yang berasal dari hibah langsung dilakukan melalui pengesahan oleh BUN (Bendahara Umum Negara).
Mekanisme pelaksanaan serta pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang. Dilaksanakan melalui tahapan,
- pengajuan permohonan nomor registrasi. Pengajuan nomor register dilakukan oleh Menteri/lembaga/kepala kantor/satuan kerja, selaku selaku pelaku anggaran atau PS, atau oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan utang atau Direktur Evaluasi Akuntansi.
- pengajuan persetujuan pembukaan rekening hibah, Setelah disetujui untuk membuka rekening hibah oleh Kuasa BUN. Maka dalam pengelolaan rekening hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Satker (Satuan kerja).
- penyesuaian pagu hibah dalam DIPA. Dan
- pengesahaan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang berasal dari hibah langsung.
Dan dalam Pengelolaan pelaksanaan serta pelaporan terhadap pendapatan hibah langsung dalam bentuk barang, jasa atau surat berharga dapat dilaksanakan melalui pengesahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau DJPU sebagai unit akuntansi pembantu bendahara umum negara pengelola hibah.
Mekanisme pengelolaan terkait hibah dalam bentuk barang, jasa atau surat-surat berharga, dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
- penandatanganan BAST ( berita acara serah terima), yang terdiri tanggal serah terima, pihak pemberi dan penerima hibah, tujuan penyerahan, nilai nominal, bentuk hibah, dan rincian harga per barang.
- Penatausahaan dokumen pendukung lainnya, penatausahaan ini dilakukan oleh penerima hibah.
- Pengajuan permohonan nomor register, terdiiri dari perjanjian hibah atau dokumen lain sesuai dengan yang diajukan ( berita acara penyerahan hibah dan surat pernyataan telah menerima hibah langsung). kemudian ringkasan hibah
pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa atau surat-surat berharga, harus dilampiri dengan BAST dan SPTMHL.
Jadwal Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 )
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah ( PMK Nomor 191/ PMK 05/2011 ) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.