PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Menyusun RPJMDes dan APBDes

Bimtek Menyusun RPJMDes dan APBDes

Bimtek Menyusun RPJMDes dan APBDes – Untuk mewujudkan pembangunan desa yang terencana, terorganisir maka diperlukan adanya sebuah perencanaan pembangunan desa. perencanaan pembangunan desa  akan diselanggarakan oleh Pemerintah Desa.

Info Bimtek Keuangan

Tujuan dari adanya perencanaan pembangunan desa ini, adalah meliputi:

  1. Untuk Penyusunan Rancangan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  2. Memperkuat pedoman hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa; dan
  3. Untuk Memperlihatkan keberpihakan negara terhadap hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jenis atau bentuk dari perencanaan pembangunan desa terdiri dari rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMDes, rencana kerja pembangunan desa (RKPDes), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam peraturan pemerita Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa pada pasal 63, yang mewajibkan kepada pemerintah desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes).

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes)

RPJM ini merupakan suatu rencana kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 5 Tahun. RPJMDes dan RKPDes merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan didesa. Kemudian RKPDes merupakan penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun yang ditetapkan dengan peraturan desa. dan APBDes merupakan rencana tahunan keuangan desa sesuai dengan RKPDes.

Berdasarkan Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa, pada pasal 2 ayat 3, disebutkan bahwa Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yaitu memuat arah kebijakan desa, strategi pembangunan desa serta program kerja desa. Dalam setiap proses perencanaan pembangunan desa yang terdiri dari: penyusunan, pelaksanaan serta pengawasaan  harus selalu melibatkan semua komponen masyarakat.

Adapun untuk alur penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yaitu antara lain:

  1. Pra Musrenbang/Musyawarah desa dengan agenda membuat pembentukan tim peneyusun RPJMDesa.
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten.
  3. Pengkajian keadaan, penyusunan rencana usulan kegiatan pembangunan desa, penyusunan laporan PKD, serta Penyusunan rancangan dokumen RPJMDes.
  4. Musyawarah pembahasan rancangan RPJMDesa Oleh BPD.
  5. Penyempurnaan rancangan RPJMDesa oleh tim penyusun RPJMDesa dan penyusun rancangan Perdes RPJMDesa oleh BPD,
  6. Melalukan musrembang yang dipimpin oleh Kepala desa, tentang penetapan rancangan RPJMDes dan penetapan Perdes RPJMDes.

Sementara dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007 disebutkan bahwa, kegiatan penyusunan RPJM desa dilakukan berdasarkan alur tahapan yang terdiri atas: masukan, proses, hasil, dan dampak. Masukan dilaksanakan melalui penggalian masalah dan potensi dengan menggunakan alat kaji sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan. Sedangkan tahap proses dilaksnakan dengan cara pengelompoka masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan, pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan. Dan untuk bagian dampak. Dalam bagian ini akan menghasilkan 3 kebijakan yang berkaitan dengan RPJM Desa dan RKP Desa yaitu terdiri dari peraturan desa tentang RPJM Desa, daftar usulan rencana kegiatan pembangunan di desa, dan keputusan kepala desa tentang RKP Desa.

Jadwal Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes)

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading