Bimtek Menyusun RPJMDes dan APBDes
Bimtek Menyusun RPJMDes dan APBDes
Bimtek Menyusun RPJMDes dan APBDes – Untuk mewujudkan pembangunan desa yang terencana, terorganisir maka diperlukan adanya sebuah perencanaan pembangunan desa. perencanaan pembangunan desa akan diselanggarakan oleh Pemerintah Desa.
Tujuan dari adanya perencanaan pembangunan desa ini, adalah meliputi:
- Untuk Penyusunan Rancangan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
- Memperkuat pedoman hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa; dan
- Untuk Memperlihatkan keberpihakan negara terhadap hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jenis atau bentuk dari perencanaan pembangunan desa terdiri dari rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMDes, rencana kerja pembangunan desa (RKPDes), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam peraturan pemerita Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa pada pasal 63, yang mewajibkan kepada pemerintah desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes)
RPJM ini merupakan suatu rencana kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 5 Tahun. RPJMDes dan RKPDes merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan didesa. Kemudian RKPDes merupakan penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun yang ditetapkan dengan peraturan desa. dan APBDes merupakan rencana tahunan keuangan desa sesuai dengan RKPDes.
Berdasarkan Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa, pada pasal 2 ayat 3, disebutkan bahwa Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yaitu memuat arah kebijakan desa, strategi pembangunan desa serta program kerja desa. Dalam setiap proses perencanaan pembangunan desa yang terdiri dari: penyusunan, pelaksanaan serta pengawasaan harus selalu melibatkan semua komponen masyarakat.
Adapun untuk alur penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yaitu antara lain:
- Pra Musrenbang/Musyawarah desa dengan agenda membuat pembentukan tim peneyusun RPJMDesa.
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten.
- Pengkajian keadaan, penyusunan rencana usulan kegiatan pembangunan desa, penyusunan laporan PKD, serta Penyusunan rancangan dokumen RPJMDes.
- Musyawarah pembahasan rancangan RPJMDesa Oleh BPD.
- Penyempurnaan rancangan RPJMDesa oleh tim penyusun RPJMDesa dan penyusun rancangan Perdes RPJMDesa oleh BPD,
- Melalukan musrembang yang dipimpin oleh Kepala desa, tentang penetapan rancangan RPJMDes dan penetapan Perdes RPJMDes.
Sementara dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007 disebutkan bahwa, kegiatan penyusunan RPJM desa dilakukan berdasarkan alur tahapan yang terdiri atas: masukan, proses, hasil, dan dampak. Masukan dilaksanakan melalui penggalian masalah dan potensi dengan menggunakan alat kaji sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan. Sedangkan tahap proses dilaksnakan dengan cara pengelompoka masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan, pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan. Dan untuk bagian dampak. Dalam bagian ini akan menghasilkan 3 kebijakan yang berkaitan dengan RPJM Desa dan RKP Desa yaitu terdiri dari peraturan desa tentang RPJM Desa, daftar usulan rencana kegiatan pembangunan di desa, dan keputusan kepala desa tentang RKP Desa.
Jadwal Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.