PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD

Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD

Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD – DRRD memiliki peran dan fungsi yang penting  dalam menyusun, menetapkan APBD.  Tidak hanya dari segi jumlah namun DPRD  juga mempunyai  peran  untuk  ditolak atau tidaknya sebuah anggaran yang diajukan. DPRD juga mempunyai  peran legilasi yang secara tidak langsung  memiliki  hak untuk  menetapkan APBD. Selain itu DPRD  juga mempunyai fungsi  dalam pengawasan  pelaksanaan  peraturan  daerah.

Info Bimtek Keuangan

Setiap kepala daerah membutuhkan persetujuan  DRPD  sebelum sebuah APBD ditetapkan. DPRD juga berhak meminta  revisi atau menolak APBD jika tidak  sesuai. Selain itu pembelanjaan anggaran belanja atau APBD juga berada di bawah pengawasan  DPRD. 3 Fungsi DPRD dalam penetapan APBD adalah fungsi perencanaan,  memilih prioritas,  dan fungsi pengawasan  APBD.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD

Fungsi  pertama DPRD adalah perencanaan  APBD.  Sebuah APBD harus disusun  melalui banyak pertimbangan  selain itu jumlah yang dikeluarkan  untuk  pembangunan  maupun belanja setiap  daerah  tidak boleh ditentukan secara gegabah. Oleh karena itu  dalam hal ini kepala daerah  wajib  mendiskusikan rancangan  APBD dengan DPRD.

Fungsi  DPRD  yang lain adalah memilih prioritas  anggaran APBD.  DPRD  juga bertuga memilah mana jumlah anggaran  yang harus disetujui  dan ditolak. Untuk  menghindari  terjadinya  penyelewengan  APBD. Selanjutnya  setelah  APBD ditetapkan,  DPRD bertugas untuk  mengawasi  pembelanjaan APBD.  Apakah  sesuai dengan yang diajukan  atau tidak.  Fungsi  ini sangat  penting  untuk mencegah  terjadinya  korupsi dan penyelewengan dana.

Setiap  daerah yang mengajukan APBD wajib  memberikan laporan pertanggung jawaban pengguna  dana kepada DPRD.  Dan DPRD bertugas meneliti tentang  penggunaan  dana dari  rancangan APBD. DPRD  juga berhak meminta laporan tersebut  jika kepala daerah  terlambat  memberikannya.  DPRD  juga mempunyai  hak untuk  bertanya mengenai rincian  anggaran  belanja dan proses  pembelanjaannya.

Fungsi  pengawasan  anggaran belanja  sangat  penting.  Seperti  yang kita ketahui  banyak sekali kasus penyelewengan anggaran belanja  dam berujung  korupsi  karena  adanya kesempatan. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan  DPRD  dalam proses pengawasan  APBD.  Agar proses pembelanjaan  dana lancar dan juga sesuai  dengan rancangan  APBD  yang diajukan.

DPRD  juga mempunyai  hak untuk  membentuk  Peraturan  Daerah  (Perda)  bersama dengan  kepala daerah  demi menciptakan  sebuah daerah yang aman dan tertib.  Pembentukan APBD  hendaknya mempertimbangkan prioritas  kebutuhan  setiap  daerah.  Karena kebutuhan  setiap  daerah berbeda-beda.  Misalnya  saja daerah A membutuhkan  anggaran dana di sektor  pembangunan  jalan. Sementara  daerah lain membutuhkan  dana lebih banyak di sektor  pengembangan  daerah dan pendidikan. Oleh karena  itu besarnya  APBD  setiap daerah tidak sama.

Dana yang disetujui  DPRD  dapat digunakan untuk membangun dan meningkatnya  sebuah daerah agar lebih baik. Misalnya  untuk  membangun jalan,  memperbaiki  sektor  pendidikan,  pelayanan kesehatan  dan lainnya. Oleh karena itu  penyusunan  APBD hendaknya  mempertimbangkan  banyak faktor  dan kebutuhan  setiap daerah.

Jadwal Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Februari 2024 )

  • Hotel Yuan Garden Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Rabu - Kamis ( 07 - 08 Februari 2024 )
Kamis - Jumat ( 15 - 16 Februari 2024 )
Rabu - Kamis ( 21 - 22 Februari 2024 )
Selasa - Rabu ( 27 - 28 Februari 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 )

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 )
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 )
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis ( 03 - 04 April 2024 )

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Rabu - Kamis ( 24 - 25 April 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 02 - 03 Mei 2024 )

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 08 - 09 Mei 2024 )
Rabu - Kamis ( 15 - 16 Mei 2024 )
Kamis - Jumat ( 23 - 24 Mei 2024 )
Kamis - Jumat ( 30 - 31 Mei 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 06 - 07 Juni 2024 )

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat ( 13 - 14 Juni 2024 )
Jumat - Sabtu ( 21 - 22 Juni 2024 )
Jumat - Sabtu ( 28 - 29 Juni 2024 )

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading