Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran
Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran
Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran – DPRD memiliki banyak peran sebagai sebuah perwakilan dari masyarakat. DPRD memiliki hak, wewenang dan tugas seperti pengawasan, penetapan APBD dan masih banyak lagi. Salah satu peran penting DPRD adalah peran pembentukan Peraturan Daerah atau Perda. Kepala Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD sebelum menetapkan sebuah peraturan Daerah, tanpa persetujuan dari DPRD maka sebuah peraturan daerah tidaklah sah.
Oleh karena itu dalam penyusunan Perda atau Peraturan Daerah, kepala daerah harua melibatkan DPRD dalam proses pembuatannya. Dalam pembuatan peraturan daerah, DPRD tidak mempunyai peran sepenuhnya karena dalam penyusunannya tergantung pada Gubernur, Walikota, dan Bupati. Namun Gubernur, Walikota dan Bupati membutuhkan persetujuan DRPD agar sebuah peraturan daerah bisa ditetapkan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
DPRD dipercaya sebagai salah satu wakil rakyat yang mendengarkan dan mewakili aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, sebelum sebuah peraturan daerah ditetapkan DPRD harus enak meneliti dampak dari peraturan daerah tersebut terhadap masyarakat. Dalam menyusun sebuah peraturan daerah juga harus mempertimbangkan banyak aspek. Karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda dan peraturan daerah tidaklah sama.
Peran DPRD hanya bisa diwujudkan jika masyarakat dan kepala daerah mampu bekerjasama baik dalam penetapan peraturan daerah, pelaksanaan dan Pengawasan. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan daerah setelah diputuskan. Pengawasan tidak hanya jadi tanggung jawab DPRD namun dalam mensukseskan sebuah peraturan daerah dibutuhkan peran aktif masyarakat dan kepala daerah. Meskipun begitu pengawasan peraturan daerah merupakan tanggung jawab DPRD selain menyusun peraturan daerah dan menyetujuinya.
Peraturan Daerah dibutuhkan untuk membuat roda pemerintahan daerah stabil dan juga membuat masyarakat lebih tertib dan aman. DPRD memang memiliki hal untuk melakukan pengawasan peraturan daerah, namun peran utama dalam menjalankan roda pemerintahan sebuah daerah berada di tangan kepala daerah dan tentunya membutuhkan partisipasi dari segala elemen termasuk masyarakat.
DPRD memiliki peran sebagai lembaga control yang melakukan pengawasan bagaimana peraturan daerah berjalan. DPRD juga berhak mengajukan revisi jika peraturan daerah dirasa tidak masuk akal dan memiliki banyak kekurangan.
DPRD juga memilik hak amandemen bahkan menolak jika peraturan daerah dirasa melanggar peraturan negara atau hukum yang berlaku. DPRD juga dapat mengajukan usulan mengenai rancangan perda yang nantinya akan didiskusikan bersama dengan kepala daerah.
Penetapan peraturan daerah merupakan hasil dari persetujuan DRPD dan kepala daerah yang sudah sepakat. Namun hak pemerintah tetap berada di tangan kepala daerah di bawah pengawasan DPRD. Peran aktif masyarakat dan juga segala lembaga di daerah dapat membantu lancarnya pelaksanaan peraturan daerah yang ditetapkan. Sehingga peraturan daerah dapat berjalan dengan lancar dan dapat dilaksanakan dengan baik dan memiliki manfaat bagi semua masyarakat.
Jadwal Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.