Bimtek Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal RUPM
Bimtek Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal RUPM
Bimtek Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal RUPM – Rencana Umum Penanaman Modal disingkat menjadi RUPM. RUPM ini telah ditetapkan didalam sebuah peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal. RUPM merupakan suatu dokumen perencanan penanaman modal jangka panjang. Dimana dokumen perencanaan ini berlaku sampai dengan tahun 2025. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam mewujudkan tingkat keberhasilan yang berpengaruh terhadap berkurangnya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang ada ditanah air.
Dalam melaksankan rencana umum penanaman modal harus berdasarkan UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, harus berdasarkan asas kepentingan hukum, keterbukaan, akuntabilitas, efisien, efektif, kebersamaan, perlakukan yang sama serta tidak membedakan asal negara, berkelanjutan, kemandirian, berwawasan lingkungan, dan keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional . dan asas-asas tersebut menjadi prinsip utama serta masuk kedalam nilai-nilai dasar dalam mewujudkan tujuan dari penanaman modal.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
Adapun tujuan dari Rencana umum penanaman modal ini adalah untuk mendorong pengembangan ekonomi rakyat menggunakan sistem investasi pada usaha rakyat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan berbisnis melalui teknologi, meningkatkan pembangunan ekonomi pada bisnis yang telah berjalan supaya tambah maju lagi, dan meningkatkan daya saing pengusaha hingga tingkat internasiona sertal untuk meningkatkan kesejahteraan pengusaha yang dapat berdampak pada kesejahteran dan kemakmuran masyarakat Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan optimalisasi rencana umum penanaman modal untuk terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, adalah dengan cara membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing, kemudian dengan mendorong diverifikasinya dan meningkatkan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah, serta mendorong pemerataan kegiatan perekonomian nasional.
Didalam peraturan presiden terkait dengan rencana umum penanaman modal, disebutkan bahwa ada 7 elemen utama yang dirumuskan dalam kebijakan penanaman modal, ke tujuh elemen tersebut adalah:
- Perbaikan iklim penanaman modal;
- Persebaran penanaman modal;
- Fokus pengembangan pangan, energi serta infrastruktur;
- Pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
- Penanaman modal yang berwawasan lingkungan;
- Pemberian fasilitas, kelancaran dan instensif penanaman modal; dan
- Melakuka promosi penanaman modal.
Dan dalam rangka untuk dapat melaksanakan kebijakan penanaman modal, sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Maka Rencana Umum Penanaman Modal atau RUPM memerlukan langkah-langkah konkrit dalam pelaksanannya. Yaitu dengan agenda sebagai berikut.
Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian menyusun kebijakan yang terkait dengan segala kegiatan penanaman modal dengan mengacu pada RUPM. Kemudian untuk Pemerintah Provinsi menyusun RUPM Provinsi (RUPMP) yang mengacu pada RUPM serta prioritas pengembangan potensi provinsi. Dan pemerintah kabupaten/kota menyusun RUPM Kabupaten/Kota (RUPMK), dengan mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota. RUPM. RUPMP ditetapkan oleh Gubernur sedangkan RUPMK ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Dan dalam penyusunan RUPMP dan RUPMK dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Jadwal Bimtek Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.