PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab DPRD

Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab DPRD

Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab DPRD – Tugas,  tanggung jawab  dan wewenang DPRD dalam memenuhu kewajiban  tidaklah mudah. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya DPRD  dibantu  dengan orang-orang  atau unit kerja yang dibentuk  untuk membantu  DPRD  dalam menjalankan tugasnya.  Unit kerja tersebut  yang disebut dengan alat kelengkapan.  Alat kelengkapan sendiri  ada yang bersifat  permanen  ada juga yang bersifat  sementara,  tergantung  kebutuhan  DPRD.

Info Bimtek desa

Alat Kelengkapan  DPRD  memiliki tugas dan tanggung  jawab  yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab  masing-masing.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD

Berikut  ini adalah  daftar  unit kerja atau alat kelengkapan  yang membantu DPRD  dalam menjalankan  tugasnya :

  1. Pimpinan

Pimpinan terpilih dari hasil pemungutan  suara terbanyak suatu fraksi .  Seorang  pimpinan  mempunyai  tanggung jawab yang sangat  besar  yaitu:  memimpin sidang,  membuat keputusan  akhir dan membuat  kesimpulan  rapat. Menyusun rencana  atau program  kerja DPRD  selain itu juga menjaring aspirasi  dari masyarakat  dan kepala daerah  dan masih banyak  tugas lainnya.

  1. Bamus (Badan Musyawarah)

Alat Kelengkapan DPRD yang lain adalah  Bamus  atau Badan Musyawarah  yang memiliki  tugas memberikan saran  kepada DPRD  sebelum  mengambil  keputusan, menetapkan  atau menjadwalkan rapat,  membantu  kelancaran  DPRD  dalam menjalankan  tugas.

  1. Komisi

Mungkin  anda tidak asing lagi mendengar kata komisi.  Komisi adalag alat kelengkapan  DPRD yang anggotanya  diputuskan berdasarkan  rapat paripurna  dan bersifat tetap.  Komisi terbagi menjadi  4 yaitu Komisi A atau pemerintahan,  Komisi B atau Ekonomi  dan Keuangan,  Komisi C pembangunan,  komisi D kesejahteraan  daerah.

  1. Badan Legislasi Daerah

Selain adanya pimpinan, komisi, dan Bamus ada juga Badan Legislasi  Daerah  yang membantu DPRD dalam menjalankan  kewajibannya. Anggota  Badan Legislasi Daerah ini ditetapkan  oleh DPRD.

  1. Badan Anggaran

Badan anggaran  merupakan unit kerja yang membantu  DPRD dalam memberikan  usulan kepadan DPRD saat merancang  KUA, berdiskusi dengan kepala daerah.  Badan Anggaran juga merupakan  badan kehormatan  DPRD yang dipilih  secara  tetap.

  1. Panitia Khusus

Jika  ada badan atau unit kerja yang dipilih  secara  permanen  untuk  membantu kinerja DPRD,  maka lain halnya dengan  panitia  khusus yang  dipilih  sementara  oleh DPRD.  Meskipun  bersifat  sementara  namun  panitia  khusus  juga memiliki  kewajiban  untuk  membantu  kinerja DPRD. Jumlah anggota  yang dapat dipilih oleh DPRD  sebagai panitia  khusus maksimal 30 orang.

Unit kerja atau alat kelengkapan di atas yang  membantu  DPRD saat menjalankan  tugasnya.  Ada yang bersifat  permanen  namun ada pula yang bersifat  sementara.  Namun mereka tetap  memiliki  tanggung jawab  masing-masing  yang berbeda.  DPRD  mempunyai  hak dan kewajiban  khusus sebagai  lembaga  yang menjadi perwakilan  rakyat.  Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya DPRD tidak dapat berjalan sendiri, namun juga membutuhkan  kerjasama kepala daerah,  dan juga semua masyarakat.

Jadwal Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading