Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah DPRD
Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah DPRD
Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah DPRD – Hibah atau dana sosial merupakan salah satu dana yang diberikan masyarakat untuk membantu pemerintahan daerah dengan tujuan tertentu. Dana hibah diberikan untuk tujuan tertentu misalnya untuk pembangunan fasilitas masyarakat, untuk menunjang pembangunan jalan dan lain sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin tidak asing mendengar kata hibah. Dana hibah sendiri dapat berupa material, maupun dana.
Namun, tidak semua dana hibah dapat diterima oleh pemerintah daerah atau kota. Dana hibah harusmemenuhi beberapa syarat seperti jelas pemberi dan penerima dana hibahnya. Dana hibah dapat bersifat sementara maupun selamanya. Dana hibah yang berupa uang bisa diberikan untuk menunjang kehidupan masyarakat kurang mampu dan diharapkan dalam pemberian dana hibah tepat sasaran.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Dana hibah yang diberikan harus sesuai dengan tujuan sosial dan tidak ada tujuan politik dan lain sebagainya dibalik pemberian dana hibah. Tidak hanya pemberi dan penerima dana hibah, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan dana hibah. Diantaranya tanggung jawab untuk memilih calon penerima dana hibah yang tepat dan sesuai, pemerintah juga bertanggung jawab atas keputusan kepala daerah yang menentukan penerima dana hibah.
Selain itu dalam pengelolaan dana hibah harus ada bukti transfer atau bukti pemberian dana hibah ke pemerintah daerah atau pusat. Juga bukti penerimaan dana hibah kepada penerima sebagai bukti bahwa dana hibah telah diberikan.
Penerima dana hibah juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana hibah dengan baik. Selain itu penerima dana hibah juga wajib memberikan bukti penerimaan dana hibah, laporan penggunaan dana hibah, SPTJ yang membuktikan bahwa dana hibah diterima dan dikelola dengan baik.
Siapakah yang berhak menerima dana hibah? Dana hibah dapat diberikan kepada suatu organisasi, maupun perorangan. Pemerintah juga dapat menerima dana hibah. Hibah juga dapat diberikan kepada BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, hibah juga dapat diberikan kepada masyarakat.
Dana hibah diharapkan dapat menunjang pembangunan fasilitas maupun menunjang kegiatan masyarakat dan pemerintah. Dalam penggunaan dana hibah juga harus mendapat pengawasan sehingga tidak terjadi penyelewengan dana atau korupsi yang tidak sesuai dengan tujuan dana hibah yang sebenarnya. Dana hibah juga dapat berupa barang, yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Proses pemberian dana hibah ke penerima harus melalui seleksi yang tepat. Agar dana hibah dapat diterima oleh badan, instansi atau masyarakat dengan tepat sasaran. Beberapa contoh dana hibah di sekitar kita seperti dana hibah untuk pembangunan tempat ibadah. Dana hibah untuk pembangunan fasilitas umum dan lain sebagainya.
Dengan adanya dana hibah diharapkan bahwa masyarakat lebih terbantu kehidupannya dan membuat hidup masyarakat lebih baik.
Jadwal Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.