PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah DPRD

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah DPRD

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah DPRD  – Hibah  atau dana sosial  merupakan salah satu  dana yang diberikan masyarakat  untuk  membantu pemerintahan  daerah  dengan tujuan tertentu. Dana hibah diberikan untuk  tujuan tertentu  misalnya untuk  pembangunan  fasilitas  masyarakat,  untuk menunjang pembangunan  jalan dan lain sebagainya. Dalam kehidupan  sehari-hari kita mungkin  tidak asing mendengar  kata hibah. Dana hibah sendiri  dapat  berupa  material,  maupun dana.

Info Bimtek desa

Namun,  tidak semua dana hibah dapat diterima oleh  pemerintah  daerah  atau kota.  Dana hibah harusmemenuhi  beberapa  syarat seperti jelas pemberi dan penerima dana hibahnya. Dana hibah dapat bersifat  sementara  maupun selamanya. Dana hibah yang berupa uang bisa diberikan  untuk  menunjang kehidupan masyarakat  kurang mampu dan diharapkan  dalam pemberian dana hibah  tepat sasaran.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Dana hibah yang diberikan  harus sesuai  dengan tujuan  sosial dan tidak  ada tujuan politik  dan lain sebagainya dibalik pemberian dana hibah. Tidak hanya pemberi dan penerima  dana hibah,  pemerintah  juga mempunyai  tanggung  jawab terhadap pengelolaan  dana hibah.  Diantaranya  tanggung jawab  untuk memilih calon penerima dana hibah yang tepat dan sesuai, pemerintah  juga bertanggung  jawab  atas keputusan  kepala daerah  yang menentukan  penerima dana hibah.

Selain  itu dalam pengelolaan  dana hibah harus ada bukti transfer  atau bukti pemberian dana hibah ke pemerintah daerah  atau pusat.  Juga bukti penerimaan  dana hibah kepada  penerima sebagai  bukti bahwa dana hibah telah diberikan.

Penerima dana hibah juga memiliki  tanggung  jawab  untuk mengelola  dana hibah dengan  baik. Selain itu penerima dana hibah juga wajib memberikan  bukti  penerimaan dana hibah,  laporan  penggunaan dana hibah,  SPTJ yang membuktikan bahwa dana hibah diterima dan  dikelola  dengan  baik.

Siapakah  yang berhak menerima  dana hibah? Dana hibah dapat  diberikan  kepada suatu organisasi,  maupun perorangan.  Pemerintah  juga dapat  menerima dana hibah. Hibah juga dapat diberikan kepada BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, hibah juga dapat diberikan  kepada masyarakat.

Dana hibah diharapkan  dapat  menunjang pembangunan  fasilitas  maupun  menunjang kegiatan masyarakat  dan pemerintah.  Dalam penggunaan  dana hibah juga harus mendapat  pengawasan  sehingga tidak terjadi penyelewengan dana atau korupsi  yang  tidak sesuai dengan tujuan  dana hibah yang sebenarnya.  Dana hibah juga dapat  berupa  barang,  yang dapat digunakan  oleh masyarakat.

Proses  pemberian  dana hibah ke penerima harus melalui seleksi  yang tepat.  Agar dana hibah dapat diterima  oleh badan,  instansi  atau masyarakat  dengan tepat sasaran.  Beberapa  contoh  dana hibah di sekitar  kita seperti  dana hibah untuk pembangunan  tempat  ibadah.  Dana hibah untuk  pembangunan fasilitas  umum dan lain sebagainya.

Dengan adanya dana hibah diharapkan  bahwa masyarakat  lebih terbantu kehidupannya dan membuat hidup masyarakat  lebih baik.

Jadwal Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading