PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD – DPRD selaku dewan perwakilan daerh memilki fungsi, hak dan kewajiban yang sangat banyak. Adapun fungsi DPRD dalam pemerintahan dibagi menjadi tiga fungsi  yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi. Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi seperti pembentukan Perda, menyetujui rancangan APBD, dan fungsi legislasi lainnya. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas mengenai fungsi DPRD satu per satu.

Info Bimtek Keuangan

  1. Fungsi Legislasi

DPRD mempunyai fungsi legislasi yang bertugas membut peraturan daerah dan menyetujui peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah sesuai dengan undang-undang. Tidak hanya menyetujui, DPRD juga dapat menolak rancangan peraturan daerah jika tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Peraturan Daerah atau Perda dibentuk oleh kepala daerah yang kemudian diajukan ke DPRD untuk mendapat persetujuan. Fungsi Peraturan Daerah adalah menjaga stabilitas pemerintah daerah dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

  1. Fungsi Anggaran

Selain fungsi Legislasi, DPRD juga memiliki fungsi anggaran. Dalam hal ini DPRD memiliki hak untuk menyetujui maupun menolak anggaran APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah atau kepala daerah. APDB  merupakan salah satu dokumen yang menunjang pemerintahan daerah yang di dalamnya berisi  mengenai anggaran kerja pemerintah daerah dan segala rancangan kerja suatu daerah selama satu tahun.

Di dalamnya juga berisi tentang dana APBD yang berisi rancangan pembangunan daerah dan jumlah biaya yang diperlukan. Sebuah rancangan APBD membutuhkan persetujuan DPRD sebelum ditetapkan dan diterapkan. Selain itu DPRD juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan APBD agar tidak disalahgunakan.

  1. Fungsi Pengawasan

Fungsi lain dari DPRD adalah fungsi pengawasan. DPRD memiliki wewenang dan hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan APBD. DPRD juga berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan pemerintahan atau rancangan APBD yang disetujui oleh DPRD.

Kinerja DPRD yang baik diharapkan akan membantu kelancaran pemerintahan baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat. Serta menjadi pengawas pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam menjalankan berbagai fungsi ini DPR dibantu oleh unit atau satuan  yang bertugas membantu kinerja DPRD.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

Ketiga fungsi tersebut merupakan fungsi yang dimiliki oleh DPRD. Sebagai dewan perwakilas aspirasi rakyat DPRD juga berkewajiban untuk mendengarkan aspirasi, saran dan pendapat dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut.

DPRD juga memiliki unit kerja dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, diantaranya pimpinan, badan legislasi, badan anggaran dan beberapa unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut ada yang dipilih secara permanen namun ada pula yang dipilih secara sementara. Beberapa unit kerja dipilih oleh DPRD dalam rapat paripurna. Dengan adanya unit kerja tersebut diharapkan DPRD mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik serta dapat membantu kelancaran pemerintah daerah.

Jadwal Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading