Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah – Kegiatan dalam pengelolaan barang milik daerah yaitu terdiridari perencanaan kebutuhan, pengadaaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemusnahan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian. Yang memegang kewenangan dalam mengelola barang milik daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemimpin dari pemerintahan daerah.
Pemanfaatan adalah penggunaan atau pemakaian barang milik daerah yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKD atau pengoptimalisasian barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dan berikut dibawah ini terdapat 5 (lima) bentuk pemanfataan barang milik daerah yaitu berupa :
- Sewa;
- Pinjaman Pakai;
- KSP;
- BGS atau BSG; dan
- KSPI.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang yaitu Sekretaris Daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada penguasaan pengelolaan barang. Serta pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang, yaitu untuk barang milik daerah berupa tanah atau bangunan yang digunakan oleh pengguna barang dan barang milik daerah selain berupa tanah dan bangunan.
Dalam pemanfaatan barang milik daerah ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan teknis dengan cara memperhatikan kepentingan baik itu kepentingan daerah maupun kepentingan umum. Selain itu kegiatan pemanfaatan barang milik daerah tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan tanpa harus memerlukan persetujuan DPRD.
Adapun yang menjadi mitra pemanfaatan barang milik daerah ini adalah meliputi:
- Penyewa, yaitu untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa;
- Peminjam pakai, yaitu untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk pinjaman pakai;
- Mitra KSP, yaitu untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP;
- Mitra BGS/BSG, yaitu untuk pemanfaatan barnag milik daerah dalam bentuk BGS/BSG, dan
- Mitra KSPI, yaitu untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSPI.
Dari kelima mitra pemanfaatan barang milik daerah diatas memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan bentuk pemanfaatan, kemudian menyerahkan hasil pelaksanaan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan bentuk pemanfaatan. Serta selaku mitra pemanfaatan bertanggung jawab dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang milik daerah yang dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah. melakukan pengembalian barang milik daerah setelah berakhirnya pelaksanaan, dan memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya yang ditentukan dalam suatu perjanjian pemanfaatan barang milik daerah.
Dan dalam proses pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah ini harus berdasarkan atas prinsip-prinsip, diantranya, dilakukan secara terbuka, minimal diikuti oleh 3 peserta, mendapatkan manfaat bagi daerah, dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang mempunyai integritas, kompeten, dan handal dibidangnya, serta tertib dalam administrasi dan tertib pelaporan.
Jadwal Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Juli 2022 |
|
14 - 15 Juli 2022 | |
21 - 22 Juli 2022 | |
28 - 29 Juli 2022 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Agustus 2022 |
|
11 - 12 Agustus 2022 | |
19 - 20 Agustus 2022 | |
22 - 23 Agustus 2022 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 September 2022 |
|
06 - 07 September 2022 | |
13 - 14 September 2022 | |
20 - 21 September 2022 | |
28 - 29 September 2022 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Oktober 2022 |
|
11 - 12 Oktober 2022 | |
19 - 20 Oktober 2022 | |
26 - 27 Oktober 2022 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 November 2022 |
|
10 - 11 November 2022 | |
18 - 19 November 2022 | |
24 - 25 November 2022 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Desember 2022 |
|
06 - 07 Desember 2022 | |
13 - 14 Desember 2022 | |
16 - 17 Desember 2022 | |
23 - 24 Desember 2022 | |
29 - 30 Desember 2022 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.