Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah – Dalam menjalankan tugasnya pemerintah daerah memiliki aset atau barang daerah yang harus digaja. Barang daerah artinya barang yang bukan hanya milik personal, tapi barang yang merupakan aset milik daerah. Misalnya saja alat transportasi untuk para pejabat dan karyawan daerah, aset bersama milik daerah dan barang daerah lainnya.
Oleh karena itu pemerintah daerah juga harus melakukan perawatan barang daerah, dan pengecekan barang milik daerah. Selain itu barang daerah juga harus ditata dan dikelompokkan, sehingga saat dibutuhkan tidak perlu bingung saat mencari di mana aset atau barang tersebut.
Barang daerah juga harus dicatat agar pemerintah daerah mengetahui jumlah barang daerah yang mereka miliki. Pedoman pengelolaan barang milik daerah juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 19.
Pemeriksaan dan pengecekan barang milik daerah akan dilakukan pemerintah dalam lima tahun sekali. Dalam. Pemeriksaan akan dilakukan dengan mencocokan jumlah barang daerah yang ada dengan jumlah barang yang tercatat.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Selain itu dengan melakukan survei atau pencatatan barang daerah yang dilakukan pemerintah, pemerintah akan mengetahui barang daerah apa saja yang butuh perbaikan maupun pergantian.
Barang daerah dicacat dalam buku induk inventarisasi di mana semua barang daerah dicacat dan dikelompokkan di dalamnya. Biasanya pengecekan barang daerah dilakukan secara rutin dan serentak di semua daerah. Hal Ini dilakukan agar pemerintah mengetahui berapa jumlah barang daerah di masing-masing daerah.
Kepala daerah juga wajib melaporkan berapa barang daerah yang dimilikinya secara tertulis. Jika kepala daerah belum melapor, pemerintah juga berhak untuk menanyakan surat laporan milik kepala daerah.
Hasil sensus atau pengecekan serentak paling lambat diserahkan kepada pemerintah tiga bulan setelah survei dlakukan. Data yang diserahkan berupa daftar barang daerah, jumlah dan juga keadaan barang.
Pemerliharaan dan perawatan barang daerah tidak boleh sembarangan. Dan memberikan perawatan yang baik. Jangan sampai barang daerah ruaak karena teledor dalam menaruhnya. Pengelolaan aset atau barang daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga memiliki tugas untuk membuat laporan pengelolaan barang daerah dan juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang yang dimiliki. Pemerintah daerah juga dapat mengajukan kepemilikan barang daerah, misalnya barang daerah yang berasal dari anggaran APBD dan sebagainya.
Bukan hanya sebagai pengelola, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab merawat barang daerah dan melakukan penataan yang baik. Selain itu pengecekan secara rutin dan berkala agar barang daerah tersebut dapat digunakan dengan baik.
Dalam mengurusi barang daerah, pemerintah juga dapat dibantu oleh pengurus barang pengguna yang memiliki tugas untuk melakukan pencatatan barang daerah, perawatan dan bertanggung jawab pada kondisi barang daerah yang dimiliki pemerintah daerah.
Jadwal Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penatausahaan Barang Milik Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.