Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa – Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa telah diatur malalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu dalam pasal 35 dan pasal 36.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas trasparan, akuntabel, partisifatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Maka dari itu penatausahaan keuangan desa hukumnya wajib dilaksanakan. Sistem penatausahaan keuangan desa dikerjakan oleh Bendahara Desa. Bendahara Desa sendiri dipilih langsung Kepala Desa serta ditetapkan melalui keputusan kepala desa yang berasal dari unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan admnistrasi keuangan.
Bagian administrasi keuangan bertugas dalam hal menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, serta mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. sedangkan untuk penerimaan desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk kedalam APBDesa yaitu melalui rekening kas desa. adapun untuk pengeluaran desa yaitu biaya yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDesa dari rekening desa.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Sebagimana dengan apa yang telah disampaikan diatas, bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa adalah Bendahara Desa, maka dari itu seorang bendahara desa harus melakukan pencatatan yang meliputi kegiatan penerimaan serta pengeluaran, Seorang Bendahara desa harus melakukan Penatausahaan , penerimaan serta pengeluaran dengan menggunakan: buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank.
- Buku Kas Umum
Buku kas umum ini merupakan sumber dokumen trasaksi. Buku ini dipakai untuk mencatat berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan termasuk dengan penerimaan dan pengeluaran kas, baik yang dilakukan secara tunai maupun kredit.
- Buku kas pembantu pajak
Buku kas pembantu pajak digunakan untuk melengkapi buku kas umum terutama yang berhubungan dengan pajak. Atau juga digunakan untuk mencatat setiap kas dari hasil pemotongan pajak danpenyetoran kas tersebut menuju kekas negara.
- Buku bank
Buku bank ini digunakan untuk membantu buku kas umum yang berkaitan dengan proses penerimaan dan pengeluaran terutama yang berhubungan dengan uang bank . dan buku bank ini juga digunakan untuk mencatat mutasi penyetoran ke rekening kas desa serta penarikan dari rekening kas desa.
Setelah melakukan penatausahaan serta membuat rangkuman laporan pertanggungajawaban dengan menggunakan buku kas umum, buku kas pembantu pajak, serta buku bank. bendahara desa dalam melaksanakan kegiatan ini wajib dilakukan setiap akhir bulan. Kemudian bentuk dari laporan pertanggungjawaban tersebut dserahkan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Setelah Kepala Desa menerima laporan pertanggungjawaban dari Bendahara Desa. maka selanjutnya tugas Kepala Desa untuk memberikan laporan pertanggungajwaban mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota. Laporan ini dilakukan oleh Kepala Desa sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu untuk semester pertama dilakukan paling lambat bulan juli, dan semester kedua dilakukan pada bulan januari tahun berikutnya.
Jadwal Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.