Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa – Pengertian pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan yang ada pada peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2015 adalah suatu upaya dalam mengembangkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, sikap, perilaku, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya. Dengan melalui suatu penetapan kebijakan, kegiatan, program, serta pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Sementara itu pendampingan desa merupakan bentuk kegiatan dalam melakukan tindakan pemberdayaan masayarakat, melalui pengorganisasian, asistensi pengarahan, dan fasilitasi desa.
Tujuan dari adanya pendampingan desa ini adalah untuk:
- Meningkatkan efektivitas, kapasitas, serta akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
- Meningkatkan kesadaran prakarsa serta partisipasi mayarakat dalam pembangunan desa pastisipasif;
- Meningkatkan sinergi kegiatan pemabngunan desa antar sektor;
- Mengoptimalkan aset lokasl desa secara emansipatoris.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dalam pelaksanaannya pendamping desa dikerjakan oleh pendamping yang terdiri dari:
- Tenaga pendamping profesional
Tenaga pendamping profesional meliputi pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Untuk pendamping desa berkedudukan di Kecamatan, sementara pendamping teknis berkedudukan di Kabupaten. Dan pendamping teknis pemberdayaan masyarkat berkedudukan di Pusat dan Provinsi.
- Kader pemberdayaan Masyarakat Desa
Kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di Desa
- Pihak ketiga
Pihak ketiga terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, ormas, dan perusahaan. Pihak ketiga tersebut berkedudukan di wilayah negara kesatuan republik indonesia. Selai itu sumber keuangan dan kegiatannya bukan berasal dari Anggaran pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota ataupun desa.
Tugas dari pendampingan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan terhadap pembangunan desa dan dalam menjalankan pengelolaan pelayanan sosial dasar, serta pengembangan usaha ekonomi desa, pendaya gunaan sumber daya alam dan teknologi yang tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Meningkatkan kapasitas untuk pemerintah desa, lembaga masyarakat desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan serta mefasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan yang dilakukan oleh Camat kepada Pemerintah daerah Kabupaten atau kota.
Sementara tugas dari pendamping teknis adalah untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan program serta kegiatan sektoral. Dan tugas dari tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yaitu meliputi bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, kaderisasi, insfrastruktur perdesaan, peningkatan kapasitas, dan regulasi. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dapat membantu pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, pemerinatah daerah kabupaten/Kota dalam masalah teknis pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam pengelolaan atau manajemen pendampingan desa, seorang pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di rekrut secara terbuka, proses pengrekrutannya dilaksankan di daerah dan ditetapkan langsung oleh Menteri. Untuk menjadi seorang pendamping desa harus memiliki kompetensi dan pengetahuan dalam pengorganisasian pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, kemudian adanya pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, serta memilki pengalaman fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarkatan, dan bisa melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
Jadwal Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.