PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah

Bimtek Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah

Bimtek Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah – Didalam peraturan pemerintah No.10 Tahun 2011 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan Hibah . Pinjaman luar negeri adalah pemberian dana yang sipatnya utang yang berasal dari luar negeri.  Pinjaman luar negeri tersebut terikat dengan suatu perjanjian, serta harus dibayar kembali sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya. sementara hibah pemerintah adalah pemberian dana kepada pemerintah tanpa adanya keterikatan apapun serta tidak perlu dibayar kembali. Hibah ini bisa berupa uang/jasa ataupun surat-surat berharga yang berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri.

Bimtek & Diklat Kerasipan

Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip-prinsip dilakukan dengan kehati-hatian, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta tidak disertai dengan ikatan politik, dan tidak ada muatan yang bisa menggangu stabilitas keamanan negara.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah  ( PP No.10 Thn 2011 )
Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah ( PP No.10 Thn 2011 )

Pinjaman luar negeri bisa berupa pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Pinjaman luar negeri ini yaitu berasal dari kreditor multilateral, kreditor bilateral, kreditor swasta asing, atau dari lembaga penjamin kredit ekspor. Pinjaman luar negeri digunakan untuk mendanai defisit APBD, mendanai kegiatan utama kementerian/lembaga, mengelola laporan utang utang. Dan pinjaman luar negeri tersebut dapat di teruspinjamkan serta dapat di hibahkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN.

Adapun penerimaan Hibah yang diterima oleh pemerintah bisa berupa uang tunai, uang untuk membiayai suatu kegiatan, barang/jasa atau surat berharga. Sumber hibah berasal dari dalam negeri yaitu dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia, perorangan, dan dari lembaga lainnya.

Sedangkan sumber hibah dari luar negeri yaitu berasal dari negara asing, lembaga dibawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, atau dari lembaga keuangan nasional yangberdomisli di luar negeri. Seperti halnya pinjaman luar negeri, hibah juga dapat diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD. Bagi pihak-pihak yang menerima hibah wajib dicatat dalam APBN dan APBD.

Dalam rangka penatausahaan pinjaman luar negeri dan hibah, maka Menteri yang malakukan penatausahaan tersebut. Penatausahan pinajam luar negeri dan hibah yaitu meliputi, administrasi pengelolaan dan akuntansi pengelolaan. Dan selain itu setiap perjanjian dalam pinajaman luar negeri dan hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan, serta diatur oleh Peraturan Menteri.

Pengadaan  barang/jasa dalam kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri dan hibah maka harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa. Selain itu pengadaan barang/jasa dalam kegiatan yang dibiyai oleh dari pinjaman luar negeri yang berasal dari kreditor swasta asing atau dari lembaga penjamin kredit ekspor dialakukan setelah dikeluarkannya penetapan sumber pembiayaan oleh Menteri.

Dan Untuk kontrak pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri dan hibah maka perjanjian atau kontrak  tersebut berlaku setelah adanya perjanjian atau kontrak induk pinjaman luar negeri. Namun perjanjian tersebut dikecualikan hanya untuk kegiatan yang dibiyai oleh kreditor swasta asing atau lembaga penjamin kredit.

Jadwal Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah ( PP No.10 Thn 2011 )

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah  ( PP No.10 Thn 2011 )
:

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah ( PP No.10 Thn 2011 )
atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah ( PP No.10 Thn 2011 )
Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading