Bimtek Pengelolaan Aset PP 27 Tahun 2014
Bimtek Pengelolaan Aset PP 27 Tahun 2014
Bimtek Pengelolaan Aset PP 27 Tahun 2014 – Dalam pengelolaan barang milik daerah, melakukan penilaian barang milik daerah adalah salah satunya. Adapun penilaian itu sendiri adalah sebuah proses dalam rangka memberikan sebuah opini nilai mengenai sebuah objek penilaian, yaitu barang yang dimiliki oleh daerah dalam satu kurun waktu tertentu.
Diadakannya penilaian barang milik daerah itu sendiri dilakukan untuk menyusun neraca pemerintah daerah, juga untuk pemanfaatan atau pemindahtanganan.
- Penilaian yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca
Akan tetapi penilaian barang milik daerah untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, akan dikecualikan jika untuk pemanfaatan pinjam pakai, dan pemindahtanganan untuk hibah. Adapun penetapan nilai barang yang dimiliki daerah itu sendiri dilakukan dengan berpegang pada SAP atau Standar Akuntansi Pemerintahan. Sementara itu untuk biaya pelaksanaannya yang dibutuhkan, akan dibebankan pada APBD sesuai kebutuhan.
Kemudian jika dibutuhkan baik itu gubernur, bupati dan walikota bisa melakukan penilaian ulang untuk mengoreksi nilai barang milik daerah yang sudah ditetapkan di dalam neraca pemerintah. Kemudian keputusan mengenai penilaian ulang tersebut dilakukan berdasarkan keputusan dari gubernur, walikota dan bupati sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Adapun ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional, merupakan sejumlah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, bagi seluruh entitas pemerintah daerah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pengelolaan Aset/ Barang Milik Daerah Sesuai PP 27 Tahun 2014 dan Penilaian Aset / Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pengelolaan Aset/ Barang Milik Daerah Sesuai PP 27 Tahun 2014 dan Penilaian Aset / Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013
- Penilaian dilakukan untuk pemanfaatan atau pemindahtanganan.
Adapun maksud dari pemanfaatan adalah sewa menyewa, digunakan, kerjasama pemanfaatan atau KSP, bangun susun guna, bangun guna serah, kerja sama penyediaan infrastruktur. Kemudian untuk pemindahtangan adalah tukar menukar, penjualan dan juga penyertaan modal pemerintah daerah.
Yang berwenang untuk melakukan penilaian barang milik daerah yang merupakan bangunan atau tanah adalah penilai pemerintah, atau oleh penilai publik yang diberikan wewenang oleh gubernur, bupati maupun oleh walikota.
Yang disebut sebagai penilai adalah orang yang akan memberikan penilaian independen, dengan melihat kompotensi yang dimilikinya. Adapun penilai publik merupakan penilai non pemerintah dengan izin praktik penilaian serta tergabung dalam anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah. Dilakukannya penilaian barang milik daerah itu sendiri dilaksanakan supaya bisa mendapatkan nilai wajar, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun nilai wajar yang didapatkan dari penilai, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itu adalah tanggung jawab dari si penilai itu sendiri. Untuk melakukan penilaian barang yang dimiliki oleh pemerintah non tanah non bangunan untuk pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan oleh tim yang sudah ditetapkan oleh walikota, bupati maupun gubernur. Boleh melibatkan penilai yang sudah ditetapkan oleh walikota, bupati atau gubernur dan tim itu sendiri merupakan panitia penaksir harga yang terdiri atas unit kerja yang terkait.
Jadwal Bimtek Pengelolaan Aset/ Barang Milik Daerah Sesuai PP 27 Tahun 2014 dan Penilaian Aset / Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pengelolaan Aset/ Barang Milik Daerah Sesuai PP 27 Tahun 2014 dan Penilaian Aset / Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pengelolaan Aset/ Barang Milik Daerah Sesuai PP 27 Tahun 2014 dan Penilaian Aset / Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Pengelolaan Aset/ Barang Milik Daerah Sesuai PP 27 Tahun 2014 dan Penilaian Aset / Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.