Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes
Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes
Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes – BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah bentuk usaha desa yang semua atau sebagian besar permodalannya milik pemerintah Desa, yaitu yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, bantuan pemerintah, porvinsi, kabupaten/kota dan usaha lainnya, yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa disepakati melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan peraturan Desa. BUMDes juga dikelola dengan semangat penuh kekeluargaan dan dengan sikap kegotongroyongan antara aparat desa bersama dengan masyarakat. BUMDes bisa melaksanakan setiap usaha dibidang ekonomi atau dibidang pelayanan umum asalkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Didalam Pasal 89 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa pendapatan dari usaha Badan Usaha Milik Desa, akan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha serta pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin atau kurang mampu melalui hibah, bantuan sosial, serta kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa.
Sementara itu bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dapat memberikan bentuk dorongan terhadap perkembangan BUMDes, yaitu bisa dengan memberikan dana hibah atau akses permodalan, kemudian melakukan pendampingan teknis serta askes ke pasar, Dan mengutamakan Badan Usaha Milik Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Pada awalnya BUMDes ini djalankan hanya dalam skala kecil, namun setelah disahkannya peraturan terbaru dan setiap desa diseluruh Indonesia mendapatkan suntikan dana yang jumlah nya cukup besar. Dengan memberikan suntikan dana ke Desa-desa diharapkan kehidupan di Desa akan semakin berkembang serta dapat meningkatkan kemakmuran warga desa. karena jika program usaha BUMDes memiliki modal dana yang cukup serta dikelola dengan baik, maka akan semakin baik pula kehidupan warga Desa tersebut.
Maka dari itu, kepada setiap aparatur Desa diharapkan untuk bisa memahami dengan betul-betul bagimana cara mengembangkan serta mengelola hasil dari Badan Usaha Milik Desa tersebut. Karena BUMDes ini bisa dikatakan sebagai jantungnya pembangunan ekonomi ditingkat Desa. pembentukan dan pengelolaan BUMDes harus didasarkan atas kebutuhan serta potensi desa, kekayaan alam, serta hasil pertanian dan kapasitas desa, sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan BUMDes dan mensejahterakan warga desa.
Pembangunan dan pengelolaan BUMDes harus dibangun berdasarkan asas prakarsa masyarakat, kooperatif, partisipatif, transfaransi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel. Dan yang tidak boleh ketinggalan dalam proses pembangunan dan pengelolaan BUMDes ini adalah harus dikerjakan secara profesional dan mandiri. Hal ini untuk membuat warga desa semakin subur, makmur dan setidaknya bisa mengurangi angka pengangguran di desa tanpa harus melakukan urbanisasi ke kota besar.
Jadwal Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.