Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) – Badan Layanan Umum atau yang disingkat dengan BLU ini adalah Instansi yang berada dilingkungan Pemerintahan Republik Indonesia yang dibentuk untuk memberikan suatu pelayanan kepada Masyarakat baik itu berupa penyediaan barang ataupun jasa, yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Unutk pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yaitu tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. Namun peraturan tersebut dirubah kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, atas dasar tersebut BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Diklat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang berikutnya disebut dengan PPK-BLU, PPK-BLU merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa kebebasan atau keleluasan untuk menetapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka kesejahteraan umum.
Kewenangan –kewenangan yang diberikan kepada Badan Layanan Umum atau BLU berupa pengelolaan standar biaya pelayanan, sehingga BLU memiuliki posisi ganda yaitu sebagai etnis pelaporan dan entitas akuntansi terkait pelaporan keuangannya. Oleh sebab itu BLU diwajibkan untuk memberikan laporan yang menyeluruh atas penggunaan seluruh sumber daya yang dikuasai oleh pihak-pihak yang berkepentigan, seperti pihak eksternal, donatur, auditor eksternal dan lembaga legislatif. Dan sedangkan untuk posisi sebagai entitas akuntansi BLU harus menyusun laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan dengan entitas akuntansi yang membawahinya.
pejabat yang ditunjuk untuk mengelola Badan Layanan Umum (BLU) harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri , pemimpin lembaga, gubernur, bupati atau walikota. Dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan adalah menteri, pinpinan lembaga, gubernur, bupati ataup juga walikota.
Dalam rangka pengelolaan keuangan atau kas, Badan Layanan Umum atau BLU mengadakan hal-hal sebagai berikut:
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
- Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
- Menyimpan kas dan mengelola rekening bank; rekening bank harus dibuat oleh pimpinan BLU pada bank umum.
- Melakukan pembayaran;
- Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan
Memanfaatan surplus keuangan jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.
Penerimaan anggaran yang berasal dari APBN atau APBD diberlakukan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum. Selain itu untuk penarikan dana yang bersumber dari APBN Dan APBD harus dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar atau SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain adalah merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan. Dan hasil dari kerjasama BLU dengan pihak lain atau hasil usaha lainnya adalah pendapatan bagi BLU
Jadwal Diklat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Diklat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Diklat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.