Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi – Pengelolaan keuangan Daerah adalah rangkaian aktivitas yang berhubungan dengan masalah keuangan. Aktivitas tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan dan pelaporan keuangan. Selain itu pengelolaan keuangan sebagai bentuk pertangung jawaban dan pengawasan terhadap keuangan daerah.
Hal ini sebagiamana telah diatur didalam peraturan Menteri (permendagri), yang meliputi; kegiatan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum, dan struktur APBD, kemudian dalam penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, serta penyusunan dan penetapan APB Desa bagi kawasan daerah yang belum memiliki DPRD.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD
Aktivitas pengelolaan keuangan disuatu daerah ini sangatlah penting untuk dilakukan hal ini bertujuan untuk mencapai sebuah keberhasilan suatu program pemerintahan. Hal ini dilakukan baik untuk proses akuntasi bagi pejabat penatausahaan keuangan atau PPK maupun bagi bendaharawan SKPD.
Bendahara SKPD memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan akuntasi atau pembukuan yang meliputi aktivitas melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis serta memberikan atau menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah atau PPKD. Sedangkan untuk bendahara pengeluaran berperan pasa saat proses penatausahaan pengeluaran dalam kegiatan penatausahaan kas uang persediaan, serta penerimaan. Sedangkan untuk PPK-SKPD hanya berperan pada proses verifikasi, akuntasi SKPD hingga menyusun laporan keuangan.
Selain itu dalam rangka melaksanakan kuasa yaitu terhadap pemakaian anggaran yang telah dirangkum didalam DPA-SKPD, kepala SKPD berhak menentukan pejabat yang akan menjalankan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada skpd yaitu sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD. Dan untuk tugas Pejabat TU Keuangan dalam SKPD sendiri yang mana tugas tersebut sudah tercatat dalam PP No 58 Tahun 2005, yaitu meliputi:
- Tugas pejabat tata usaha keuangan dalam SKPD melakukan penelitian terhadap kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
- Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- Menyiapkan SPM; dan
- Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Maka dapat disimpulkan bahwa PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda meskipun istilah yang digunakan itu sama yaitu PPK. Jika semua para penganggung jawab melakukan tugas dan poksinya secara baik dan tepat maka akan memberikan hasil laporan keuangan yang berkualitas baik dan tepat waktu pastinya.
Selain itu kegiatan pengelolaan keuangan akan sangat bagus dikelola oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang luas mengenai keuangan daerah. Oleh sebab itu untuk terus meningkatkan kualitas SDM terutama untuk bagian pengelolaan keuangan maka setiap aparatur yang bersangkutan diharapkan untuk mengikuti pelatihan keuangan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pemendagri.
Pelatihan keuangan ini sifatnya sangatlah penting terutama bagi seluruh aparatur pemerintahan yang terkait. Karena dengan mengikuti pelatihan ini akan memberikan dampak nyata terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. kegiatan ini biasanya dilakukan selama dua hari, untuk tempatnya sendiri dilselengarakan dibeberapa kota di Indonesia.
Jadwal Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.