Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB
Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB – Banyak sekali jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya adalah PBB atau pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak dimana pajib pajak tersebut mempunyai hak atasnya dan/atau keuntungan dengan adanya bangunan dan tanah tersebut. Sedangkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan karena perolehan hak atas bangunan dan tanah tersebut.
Pemungutan BPHTB dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Namun hasilnya tidak serta merta dimanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan pemerintah pusat. Seluruh penerimaan BPHTB dialokasikan untuk pemerintah daerah dengan sistem bagi hasil. Untuk undang-undang nomor 28 tahun 2009 ini mengatur mengenai PBB sektor perkotaan maupun pesesaan serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009
Perlu diketahui bahwa pajak adalah penerimaan pemerintah paling banyak dan paling penting dalam APBN maupun APBD. Setidaknya menyumbang hingga 80% dari total seluruh penerimaan pemerintah baik di pusat maupun daerah. Maka tak heran jika pemerintah memberikan perhatian cukup besar dalam penanganan pajak ini.
Pajak adalah pungutan dari pemerintah kepada wajib pajak yang kontribusinya tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat. Seperti digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Seperti pembuatan jalan, sekolah, jembatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Berbeda dengan retribusi. Retribusi dipungut oleh pemerintah dengan kontribusi langsung kepada masyarakat. Seperti retribusi pasar dan lain sebagainya.
Bumi dan bangunan memberikan manfaat, keuntungan serta kedudukan sosial bagi pemiliknya. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan para pemiliknya untuk membayar pajak atas keuntungan dan manfaat yang didapat dari tanah dan bangunan tersebut. Sedangkan objek pajak BPHTB adalah segala perolehan atas tanah dan bangunan. Perolehan di sini meliputi pemberian hak baru dan pemindahan hak.
Yang dimaksud pemberian hak di sini adalah perolehan hak baru karena pelepasan atas hak tanah dan bangunan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan pemindahan hak adalah pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang dikarenakan beberapa faktor. Seperti hak waris, hibah, hibah wasiat, tukar menukar, maupun jual beli. Termasuk juga pemasukan dalam badan usaha, pemekaran usaha, peleburan usaha, penggabungan usaha, pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap serta penunjukan pembeli dalam lelang.
Tujuan diberlakukannya undang-undang nomor 8 tahun 2009 ini adalah agar pemerintah daerah mempunyai pemasukan atau yang cukup untuk melaksanakan segala program pembangunan di daerahnya. Sehingga kesejahteraan masyarakat di daerah akan lebih baik jika penerimaan pemerintah daerah juga baik. Oleh sebab itu, diharapkan para wajib pajak harus taat untuk membayar PBB dan BPHTB. Begitu pula aparatur pengelola pajak juga harus sebaik mungkin mengelola pajak demi kesejahteraan masyarakat banyak.
Jadwal Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.