PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB – Banyak sekali jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya adalah PBB atau pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak dimana pajib pajak tersebut mempunyai hak atasnya dan/atau keuntungan dengan adanya bangunan dan tanah tersebut. Sedangkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan karena perolehan hak atas bangunan dan tanah tersebut.

Info Bimtek Keuangan

Pemungutan BPHTB dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Namun hasilnya tidak serta merta dimanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan pemerintah pusat. Seluruh penerimaan BPHTB dialokasikan untuk pemerintah daerah dengan sistem bagi hasil. Untuk undang-undang nomor 28 tahun 2009 ini mengatur mengenai PBB sektor perkotaan maupun pesesaan serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009

Perlu diketahui bahwa pajak adalah penerimaan pemerintah paling banyak dan paling penting dalam APBN maupun APBD. Setidaknya menyumbang hingga 80% dari total seluruh penerimaan pemerintah baik di pusat maupun daerah. Maka tak heran jika pemerintah memberikan perhatian cukup besar dalam penanganan pajak ini.

Pajak adalah pungutan dari pemerintah kepada wajib pajak yang kontribusinya tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat. Seperti digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Seperti pembuatan jalan, sekolah, jembatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Berbeda dengan retribusi. Retribusi dipungut oleh pemerintah dengan kontribusi langsung kepada masyarakat. Seperti retribusi pasar dan lain sebagainya.

Bumi dan bangunan memberikan manfaat, keuntungan serta kedudukan sosial bagi pemiliknya. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan para pemiliknya untuk membayar pajak atas keuntungan dan manfaat yang didapat dari tanah dan bangunan tersebut. Sedangkan objek pajak BPHTB adalah segala perolehan atas tanah dan bangunan. Perolehan di sini meliputi pemberian hak baru dan pemindahan hak.

Yang dimaksud pemberian hak di sini adalah perolehan hak baru karena pelepasan atas hak tanah dan bangunan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan pemindahan hak adalah pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang dikarenakan beberapa faktor. Seperti hak waris, hibah, hibah wasiat, tukar menukar, maupun jual beli. Termasuk juga pemasukan dalam badan usaha, pemekaran usaha, peleburan usaha, penggabungan usaha, pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap serta penunjukan pembeli dalam lelang.

Tujuan diberlakukannya undang-undang nomor 8 tahun 2009 ini adalah agar pemerintah daerah mempunyai pemasukan atau yang cukup untuk melaksanakan segala program pembangunan di daerahnya. Sehingga kesejahteraan masyarakat di daerah akan lebih baik jika penerimaan pemerintah daerah juga baik. Oleh sebab itu, diharapkan para wajib pajak harus taat untuk membayar PBB dan BPHTB. Begitu pula aparatur pengelola pajak juga harus sebaik mungkin mengelola pajak demi kesejahteraan masyarakat banyak.

Jadwal Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Pengelolaan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading