PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah

Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah

Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah – Yang disebut dengan pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang telah menjadi wajib pajak. Pungutan ini hukumnya wajib atau bisa dipaksakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, pajak daerah adalah pengalihan kekayaan dari masyarakat kepada kas negara yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan serta pembangunan daerah tersebut.

Info Bimtek desa

Sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah, pajak daerah dibedakan menjadi 2. Yaitu pajak daerah tingkat 1 (profinsi) dan pajak daerah tingkat 2 (kabupaten). Pajak daerah tingkat 1 meliputi pajak pengambilan air di dalam tanah dan permukaan, pajak bahan bakar kerndaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, serta pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Sedangkan pajak daerah tingkat 2 meliputi pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Selain pajak, pendapatan daerah lainnya adalah retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan atau pembayaran khusus yang ditarik oleh pemerintah atas pemberian izin khusus baik perorangan maupun lembaga. Fungsi dari teribusi daerah adalah sebagai salah satu pendapatan daerah di luar pajak, sarana stabilitas ekonomi daerah, mengatur kegiatan ekonomi daerah, serta pemerataan pembangunan dan pendapatan daerah.

Dari kedua jenis pendapatan daerah di atas yaitu pajak dan retribusi, diharapkan bisa menjadi pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk melaksanakan semua program pembangunan di daerah untuk menyejahterakan masyarakat di daerah. Sekalipun sangat penting, namun pemungutan retribusi daerah ternyata masih memiliki banyak kendala.

Salah satu kendalanya adalah enggannya objek retribusi membayar kewajiban retribusi dikarenakan sering berpindah-pindah tempat usaha. Sedangkan tidak semua fasilitas yang disediakan pemerintah terkena kewajiban membayar retribusi. Hanya tempat-tempat tertentu saja yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Seperti jasa perizinan tertentu, jasa usaha, dan jasa pelayanan umum.

Peran pajak dan kontribusi daerah bagi pendapatan daerah sangat tinggi. Maka dari itu pemerintah diharapkan mampu menyediakan aparatur negara yang mampu mengelola penerimaan pajak dan retribusi daerah ini. Tugas pemerintah tidak hanya memungut. Tapi juga mengelola sehingga bisa membiayai pengeluaran pemerintah untuk program-program pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Begitupun bagi objek pajak dan retribusi daerah. Karena salah satu kendala adalah keengganan objek untuk membayar pajak dan retribusi, demi kesejahteraan masyarakat dan berjalannya program pemerintah, sebaiknya bayarlah pajak dan retribusi dengan sebaik mungkin. Pembayaran pajak dengan tepat waktu akan mempermudah aparatur negara dalam memungut dan mengelola pendapatan asli daerah tersebut.

Jika ada sinergi yang baik antara masyarakat sebagai objek dan wajib pajak serta pemerintah sebagai pengelola pajak, maka semua program kerja pemerintah akan sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan.

Jadwal Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading