Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah
Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah
Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah – Yang disebut dengan pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang telah menjadi wajib pajak. Pungutan ini hukumnya wajib atau bisa dipaksakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, pajak daerah adalah pengalihan kekayaan dari masyarakat kepada kas negara yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan serta pembangunan daerah tersebut.
Sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah, pajak daerah dibedakan menjadi 2. Yaitu pajak daerah tingkat 1 (profinsi) dan pajak daerah tingkat 2 (kabupaten). Pajak daerah tingkat 1 meliputi pajak pengambilan air di dalam tanah dan permukaan, pajak bahan bakar kerndaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, serta pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Sedangkan pajak daerah tingkat 2 meliputi pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Selain pajak, pendapatan daerah lainnya adalah retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan atau pembayaran khusus yang ditarik oleh pemerintah atas pemberian izin khusus baik perorangan maupun lembaga. Fungsi dari teribusi daerah adalah sebagai salah satu pendapatan daerah di luar pajak, sarana stabilitas ekonomi daerah, mengatur kegiatan ekonomi daerah, serta pemerataan pembangunan dan pendapatan daerah.
Dari kedua jenis pendapatan daerah di atas yaitu pajak dan retribusi, diharapkan bisa menjadi pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk melaksanakan semua program pembangunan di daerah untuk menyejahterakan masyarakat di daerah. Sekalipun sangat penting, namun pemungutan retribusi daerah ternyata masih memiliki banyak kendala.
Salah satu kendalanya adalah enggannya objek retribusi membayar kewajiban retribusi dikarenakan sering berpindah-pindah tempat usaha. Sedangkan tidak semua fasilitas yang disediakan pemerintah terkena kewajiban membayar retribusi. Hanya tempat-tempat tertentu saja yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Seperti jasa perizinan tertentu, jasa usaha, dan jasa pelayanan umum.
Peran pajak dan kontribusi daerah bagi pendapatan daerah sangat tinggi. Maka dari itu pemerintah diharapkan mampu menyediakan aparatur negara yang mampu mengelola penerimaan pajak dan retribusi daerah ini. Tugas pemerintah tidak hanya memungut. Tapi juga mengelola sehingga bisa membiayai pengeluaran pemerintah untuk program-program pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Begitupun bagi objek pajak dan retribusi daerah. Karena salah satu kendala adalah keengganan objek untuk membayar pajak dan retribusi, demi kesejahteraan masyarakat dan berjalannya program pemerintah, sebaiknya bayarlah pajak dan retribusi dengan sebaik mungkin. Pembayaran pajak dengan tepat waktu akan mempermudah aparatur negara dalam memungut dan mengelola pendapatan asli daerah tersebut.
Jika ada sinergi yang baik antara masyarakat sebagai objek dan wajib pajak serta pemerintah sebagai pengelola pajak, maka semua program kerja pemerintah akan sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan.
Jadwal Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.