Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah – Aset yang dimiliki setiap daerah berbeda-beda jumlahnya. Saat digunakan aset tersebut juga dapat mengalami kerusakan. Oleh karena itu, saat aebuah aset rusak, maka perlu diadakan penghapusan aset. Di mana daerah tidak lagi dicatat sebagai aset milik daerah. Selain dapat dihapus, aset juga bisa dipindahtangankan. Pemindahtanganan aset merupakan hak suatu daerah. Di mana aset bisa ditukar dengan milik daerah lain. Maupun aset bisa diganti.
Cara pemindahtanganan aset bisa melalui penjualan atau pelelangan aset. Misalnya saja daerah A menjual aset berupa kendaraan melalui proses lelang. Maka uang lelang tersebut selanjutnya menjadi aset milik daerah.
Lelang suatu barang atau aset memang kadang diadakan. Hal itu dilakukan untuk menjual aset maupun barang yang sudah tidak dipakai. Barang yang sudah tidak dipakai dapat dilelang maupun diberikan kepada daerah lain jika tidak dipakai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Pelelangan aset suatu daerah diharapkan dapat membuat aset tersebut lebih bermanfaat. Dengan mengadakan lelang, maka barang yang sudah tidak dapat digunakan dapat dijual dan mengurangi biaya pemeliharaan aset yang tidak bisa digunakan tersebut. Lelang biasanya diadakan secara terbuka. Di mana pembeli akan dikumpulkan menjadi satu dan saling tawar menawar harga hingga mereka menemukan harga tertinggi dan tak ada yang menawar lagi.
Dalam penghapusan aset, setiap kepala daerah membutuhkan surat penghapusan aset yang disetujui oleh gubernur maupun walikota. Penghapusan aset atau barang daerah juga bisa terjadi karena perpindahan kepemilikan aset tersebut. Juga dapat dikarenakan karena sebab tertentu. Perlu adanya pengecekan rutin mengenai aset yang akan dihapus. Apakah masih layak pakai. Apakah masih dapat diperbaiki atau dilelang. Tidak semua aset dapat langsung dihapus.
Penghapusan aset milik negara juga harus mendapat persetujuan dari DPRD selaku lembaga negara yang melakukan pengawasan terhadap kepemilikan aset daerah. Penghapusan aset juga dapat dilakukan karena sekian lama aset hilang dan tidak dapat ditemukan terlebih dahulu.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga aset milik daerah mereka dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan perawatan aset dengan baik. Agar aset terjaga dan tidak rusak karena kelalaian perawatan.
Pemerintah daerah juga harus mencatat berapa aset yang mereka miliki.. Berapa aset mereka yang rusak. Sehingga dapat segera dilakukan perbaikan aset dan dapat digunakan kembali. Biaya pemeliharaan aset cukup besar, tergantung dari jenis aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut.
Pemeliharaan aset yang baik akan mengurangi biaya kerusakan aset. Dan dapat menghemat biaya pemeliharaan aset. Oleh karena itu pemerintah daerah sebaiknya benar-benar menjaga aset daerah mereka dengan baik. Sehingga aset dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara maksimal. Dengan merawat aset dengan baik sama halnya dengan menghemat biaya pengeluaran daerah karena memperkecil biaya perawatan aset.
Jadwal Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.