Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Penilaian Kinerja Pegawai Sipil sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 30 tahun 2019 silam, oleh Presiden Joko Widodo. Setelah ada PP yang satu ini, maka penilaian kinerja pun menjadi lebih terjamin objektivitasnya, serta tak bisa dilakukan menggunakan metode lama yakni kedekatan dengan atasan. Kelak, PNS yang memang tak memenuhi kinerja yang ditetapkan, maka bisa mendapatkan sanksi administrasi serta jauhnya bisa diberhentikan juga.
- Hasil kerja yang telah dicapai sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada unit kerja masing-masing
Yang dimaksud dengan SKP adalah sebuah target dan rencana kinerja yang akan dan harus dicapai oleh setiap PNS dalam jangka waktu per tahun. Dalam menyusun SKP pun berbeda-beda, yaitu :
- SKP pejabat pimpinan tinggi, menyusun SKP berdasarkan pada perjanjian kinerja unit kerja yang dipimpinnya, yang harus memperhatikan rencana strategis juga rencana kerja tahunan. SKP pejabat pimpinan tinggi utama, harus disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan terlebih dahulu. SKP pejabat pimpinan tinggi madya, harus disetujui oleh pimpinan instansi pemerintah. Kemudian untuk SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama itu harus disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya terlebih dahulu
- SKP pejabat pimpinan tinggi unit kerja, SKP bagi pejabat yang memimpin unit kerja paling sedikit harus mencantumkan indikator kinerja yang di dalamnya sudah termasuk tugas dan fungsi juga termasuk kinerja penggunaan anggaran. Sebelumnya SKP bagi pejabat pimpinan unit kerja mandiri ini harus disetujui terlebih dahulu oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikan. Sementara bagi pejabat administrasi, SKP-nya harus disetujui oleh atasan langsung. Kemudian bagi pejabat fungsional, maka SKP akan disusun dengan mengikuti SKP atasan langsung dan organisasi atau unit kerjanya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019
Tetapi ketentuan penyusunan SKP di atas tak berlaku bagi PNS yang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS Pejabat Negara ataupun pimpinan anggota lembaga non struktural, yang diberhentikan sementara serta menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan juga yang mengambil masa persiapan pensiun.
Jadwal Diklat Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.