PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Penilaian Kinerja Pegawai Sipil sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 30 tahun 2019 silam, oleh Presiden Joko Widodo. Setelah ada PP yang satu ini, maka penilaian kinerja pun menjadi lebih terjamin objektivitasnya, serta tak bisa dilakukan menggunakan metode lama yakni kedekatan dengan atasan. Kelak, PNS yang memang tak memenuhi kinerja yang ditetapkan, maka bisa mendapatkan sanksi administrasi serta jauhnya bisa diberhentikan juga.

Info Bimtek Keuangan

  1. Hasil kerja yang telah dicapai sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada unit kerja masing-masing

Yang dimaksud dengan SKP adalah sebuah target dan rencana kinerja yang akan dan harus dicapai oleh setiap PNS dalam jangka waktu per tahun. Dalam menyusun SKP pun berbeda-beda, yaitu :

  • SKP pejabat pimpinan tinggi, menyusun SKP berdasarkan pada perjanjian kinerja unit kerja yang dipimpinnya, yang harus memperhatikan rencana strategis juga rencana kerja tahunan. SKP pejabat pimpinan tinggi utama, harus disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan terlebih dahulu. SKP pejabat pimpinan tinggi madya, harus disetujui oleh pimpinan instansi pemerintah. Kemudian untuk SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama itu harus disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya terlebih dahulu
  • SKP pejabat pimpinan tinggi unit kerja, SKP bagi pejabat yang memimpin unit kerja paling sedikit harus mencantumkan indikator kinerja yang di dalamnya sudah termasuk tugas dan fungsi juga termasuk kinerja penggunaan anggaran. Sebelumnya SKP bagi pejabat pimpinan unit kerja mandiri ini harus disetujui terlebih dahulu oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikan. Sementara bagi pejabat administrasi, SKP-nya harus disetujui oleh atasan langsung. Kemudian bagi pejabat fungsional, maka SKP akan disusun dengan mengikuti SKP atasan langsung dan organisasi atau unit kerjanya.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019

Tetapi ketentuan penyusunan SKP di atas tak berlaku bagi PNS yang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS Pejabat Negara ataupun pimpinan anggota lembaga non struktural, yang diberhentikan sementara serta menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan juga yang mengambil masa persiapan pensiun.

 

Jadwal Diklat Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading