PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan SKP

Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan SKP

Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan SKP – Pada tiap atau menjelang akhir tahun, pegawai negeri sipil atau PNS diwajibkan untuk menerima penilaian kinerja atau hasil kerja selama satu tahun berjalan. Penilaian ini bertujuan untuk melihat bagaimana hasil kerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan.

Info Bimtek Keuangan

Penilain hasil kerja mereka tertuang dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3 PNS). Namun sayangnya DP3 tersebut mempunyai banyak kelemahan. Sehingga DP3 PNS tersebut disempurnakan dalam bentuk penilaian prestasi kerja PNS.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Banyak kelemahan yang ada pada DP3 PNS. Salah satu kelemahan utamanya adalah tidak dapat digunakan untuk mengukur besarnya kontribusi PNS kepada organisasi instansinya karena penilaian kerja bedasarkan DP3 tidak berdasarkan pada target-target tertentu.

Penilaian kinerja PNS berdasarkan pada tingkat pencapaian hasil kerja yang sebelumnya telah disepakati antara PNS dengan pejabat yang lebih tinggi. Ada 2 unsur yang digunakan untuk menilai hasil kerja PNS. Yaitu :

  1. Sasaran Kerja Pegawai

Adalah rencana target yang akan dicapai oleh PNS dalam jangka waktu tertentu. Ada beberapa aspek yang menjadi sasaran kerja pegawai, antara lain :

  1. Kuantitas : banyaknya pekerjaan yang telah dicapai oleh seorang PNS
  2. Kualitas : sebuah ukuran mutu atas pekerjaan yang telah dicapai oleh PNS
  3. Waktu : ukuran lamanya pekerjaan yang dilakukan oleh seorang PNS
  4. Biaya : sejumlah anggaran yang digunakan oleh pegawai dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.
  5. Perilaku Pegawai

Yaitu sebuah tindakan yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa unsur yang merupakan prilaku pegawai antara lain :

  1. Orientasi pelayanan : adalah prilaku serta sikap PNS dalam memberikan pelayanan kepada mereka yang perlu dilayani sehubungan dengan tugas kerjanya. Seperti masyarakat, rekan sekerja, atasan, unit kerja yang terkait serta instansinya.
  2. Integritas : sebuah kemampun yang ditunjukkan oleh pegawai negeri sipil sesuai dengan norma, nilai, serta etika dalam organisasi instansinya.
  3. Komitmen : kemampuan seorang PNS untuk bisa menyeombangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi diatas kepentingan pribadinya.
  4. Disiplin : sanggupnya PNS untuk menaati semua peraturan. Jika melanggar, akan bersedia untuk diberi sanksi.
  5. Kerja sama : kesanggupan PNS untuk bekerja sama dengan teman, atasan, bawahan satu instansi maupun dengan instansi lain yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  6. Kepemimpinan : kemampuan PNS untuk mengatur dan memberi motivasi kepada bawahan atau rekan sekerjanya yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya demi mencapai tujuan organisasi.

PNS diwajibkan melakukan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada tiap awal periode tahun berjalan. Biasanya setiap tanggal 2 januari.

Jadwal Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading