Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan SKP
Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan SKP
Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan SKP – Pada tiap atau menjelang akhir tahun, pegawai negeri sipil atau PNS diwajibkan untuk menerima penilaian kinerja atau hasil kerja selama satu tahun berjalan. Penilaian ini bertujuan untuk melihat bagaimana hasil kerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan.
Penilain hasil kerja mereka tertuang dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3 PNS). Namun sayangnya DP3 tersebut mempunyai banyak kelemahan. Sehingga DP3 PNS tersebut disempurnakan dalam bentuk penilaian prestasi kerja PNS.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Banyak kelemahan yang ada pada DP3 PNS. Salah satu kelemahan utamanya adalah tidak dapat digunakan untuk mengukur besarnya kontribusi PNS kepada organisasi instansinya karena penilaian kerja bedasarkan DP3 tidak berdasarkan pada target-target tertentu.
Penilaian kinerja PNS berdasarkan pada tingkat pencapaian hasil kerja yang sebelumnya telah disepakati antara PNS dengan pejabat yang lebih tinggi. Ada 2 unsur yang digunakan untuk menilai hasil kerja PNS. Yaitu :
- Sasaran Kerja Pegawai
Adalah rencana target yang akan dicapai oleh PNS dalam jangka waktu tertentu. Ada beberapa aspek yang menjadi sasaran kerja pegawai, antara lain :
- Kuantitas : banyaknya pekerjaan yang telah dicapai oleh seorang PNS
- Kualitas : sebuah ukuran mutu atas pekerjaan yang telah dicapai oleh PNS
- Waktu : ukuran lamanya pekerjaan yang dilakukan oleh seorang PNS
- Biaya : sejumlah anggaran yang digunakan oleh pegawai dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.
- Perilaku Pegawai
Yaitu sebuah tindakan yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa unsur yang merupakan prilaku pegawai antara lain :
- Orientasi pelayanan : adalah prilaku serta sikap PNS dalam memberikan pelayanan kepada mereka yang perlu dilayani sehubungan dengan tugas kerjanya. Seperti masyarakat, rekan sekerja, atasan, unit kerja yang terkait serta instansinya.
- Integritas : sebuah kemampun yang ditunjukkan oleh pegawai negeri sipil sesuai dengan norma, nilai, serta etika dalam organisasi instansinya.
- Komitmen : kemampuan seorang PNS untuk bisa menyeombangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi diatas kepentingan pribadinya.
- Disiplin : sanggupnya PNS untuk menaati semua peraturan. Jika melanggar, akan bersedia untuk diberi sanksi.
- Kerja sama : kesanggupan PNS untuk bekerja sama dengan teman, atasan, bawahan satu instansi maupun dengan instansi lain yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Kepemimpinan : kemampuan PNS untuk mengatur dan memberi motivasi kepada bawahan atau rekan sekerjanya yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya demi mencapai tujuan organisasi.
PNS diwajibkan melakukan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada tiap awal periode tahun berjalan. Biasanya setiap tanggal 2 januari.
Jadwal Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.