Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja
Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja
Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja – Pol PP atau pamong praja memiliki tugas penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum beserta ketentraman para masyarakat hal ini sesuai pada peraturan undang-undang tahun 2014 nomor 23 sesuai pemerintah daerah. Hal ini sesuai pada perundang-undangan tahun 2015 perihal ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat yang menjadi urusan dan kewenangan bagi pemerintah daerah.
Pada saat melaksanakan tugas satuan Pol PP secara umum mempunyai fungsi yaitu seperti berikut:
- Melakukan penyusunan dan pelaksanaan program penegakan Perda, ketentraman masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan bagi masyarakat.
- Melaksanakan kebijakan pada penegakan Perda serta Peraturan Kepala daerah.
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
- Melaksanakan kebijakan pada perlindungan masyarakat.
- Melakukan pengawasan kepada masyarakat badan hukum dan aparatur supaya dapat mentaati dan mematuhi peraturan kepala daerah dan Perda.
- Melaksanakan koordinasi pada penegakan Perda serta Peraturan Kepala daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat dan Kepolisian Republik Indonesia negeri sipil, penyelidik pegawai dan aparatur yang lainnya.
- Tugas lain yang telah diberikan dari pihak atasan sesuai pada fungsi dan tugasnya
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Polisi pamong praja juga memiliki tugas pokok seperti berikut ini:
- Melakukan penertiban terhadap aparatur warga masyarakat dan juga badan hukum yang telah melakukan pelanggaran Peraturan Kepala Daerah dan Perda.
- Menindaklanjuti bagi aparatur masyarakat dan badan hukum yang mengganggu ketentraman serta ketertiban umum masyarakat.
- Melaksanakan tindakan penyelidikan pada warga badan umum atau aparatur yang diduga melanggar Perda maupun Peraturan Kepala daerah.
- Melakukan tindakan administratif pada warga masyarakat aparatur maupun badan hukum yang telah melakukan pelanggaran pada Peraturan Kepala daerah.
- Melakukan koordinasi pada penyusunan kebutuhan dari sarana dan prasarana pada rumah tangga satuan Pol PP.
- Memberi dan mengelola pelayanan pembinaan administrasi secara umum pada seluruh unsur yang ada di lingkungan satuan Pol PP supaya tugas dapat dilaksanakan dengan baik cepat lancar dan tepat.
- Mengkoordinir adanya penyusunan laporan, budaya kerja pengawasan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, laporan keuangan serta yang lainnya sesuai prosedur yang diberlakukan sebagai salah satu bahan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kinerja nya.
- Melakukan koordinasi dari penyusunan dokumen dokumen perencanaan maupun laporan yang berkaitan pada realisasi kinerja, keuangan, fisik dan manajerial aset.
- Melakukan evaluasi triwulan operasional dari kesekretariatan, laporan bulanan, dan hasil dari pelaksanaan tugas kedinasan yang lainnya berdasarkan pada sumber data yang ada serta kegiatan yang sudah dilakukan sebagai bahan untuk masukan atasan.
Untuk bisa meningkatkan pada kapasitas Sumber Daya Manusia, maka polisi pamong praja harus memperkenalkan fungsi dan tugas pokoknya dalam menegakkan Peraturan Kepala daerah serta peraturan daerah. Tujuannya yaitu supaya para masyarakat juga lebih mengenal Satpol PP, sehingga antara masyarakat dan Satpol PP bisa menjalin kerjasama dengan baik karena masyarakat juga harus menyadari tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Pol PP.
Jadwal Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.