Bimtek Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentangPemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-UndangNomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2 |
Dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan, salah satu komponen yang memiliki fundamental untuk menciptakan good governance yaitu, pengelolaan keuangan dari suatu pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan subsistem dari sistem pemerintahan itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, istilah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Definisi dari PPTK berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 74 Peraturan Pemerintah12 tahun 2019 yaitu. “pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.” Istilah PPTK juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah.
Di lingkungan Pemerintahan Daerah, sektor pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu elemen pokok untuk penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan sub-sistem dari pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh. Indonesia sebagai unitary state menganut kombinasi antara kewenangan pengelolaan keuangan daerah secara mandiri sebagai bentuk otonomi daerah dipadukan dengan kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan transfer fiskal dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal daerah. sehubungan dengan ini kami akan mengadakan bimbingan teknis tentang ” Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang/Jasa “ akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Sekian informasi mengenai Diklat Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang/JasaJika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.
Bimtek Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)