Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan
Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan – Secara nasional dalam menyusun Analisi jabatan dan Analisis Beban Kerja yang digunakan adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bintek meliputi :
- Kurikulum materi Analisis Jabatan meliputi :
- Pengertian dan dasar hukum Analisis Jabatan
- Tujuan dan manfaat Analisis Jabatan
- Metode analisis jabatan
- Tahapan/proses penyusunan ANJAB
- Kurikulum materi ABK :
- Pengertian dan dasar hukum ABK
- Tujuan dan manfaat ABK
- Metode dan pendekatan ABK
- Menyusun ABK
Jadwal Bimtek PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.