Bimtek Penyusunan dan Penerapan SPM
Bimtek Penyusunan dan Penerapan SPM
Standar Pelayanan Minimal (SPM) disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Dalam penyusunan SPM ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM dan batas waktu pencapaian SPM.
Penyusunan SPM oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dilakukan melalui konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Tim Konsultasi terdiri dari unsur-unsur Depdagri, Bappenas, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan melibatkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait sesuai kebutuhan.
Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2 |
Pemerintah Daerah mengakomodasikan pengelolaan data dan informasi penerapan SPM ke dalam sistem informasi daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam penerapan SPM. Pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah dan pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
Standar Pelayanan Minimal atau disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Bimtek Penyusunan dan Penerapan SPM
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan
6. Sosial
Seiring dengan kemajuan yang diperoleh masyarakat, saat ini masyarakat semakin mengerti akan hak-haknya dan mereka menuntut pemenuhan haknya dengan pelayanan yang prima dari Pemerintah. Menyikapi perubahan yang terjadi makan pertama-tama yang harus berubah adalah paradigma dan perilaku birokarasi, yang dulu menjadi pengreh praja harus berubah menajdi pamong praja, yang dulu lamban harus responsif, yang dulu mengunggu harus proaktif, yang dulu kaku berubah kreatif dan inovatif. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek dengan Tema ” Diklat Penyusunan dan Penerapan SPM “ akan di selenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023
07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023
14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023
12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023
08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023
Sekian informasi mengenai Diklat dan Bimtek Penyusunan dan Penerapan SPM ( Standar Pelayanan MInimal) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.