Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Akuntansi Keuangan DPRD
Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Akuntansi Keuangan DPRD
Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Akuntansi Keuangan DPRD – DPRD memiliki peran, fungsi, hak dan kewajiban dalam membantu pemerintahan daerah. Selain itu DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah. DPRD juga mempunyai unit kerja yaitu sekertariat DPRD yang membantu DPRD dalam mengurus administratif di DPRD. Sekretariat DPRD juga mengurus tentang keuangan umum DPRD, arsip, perlengkapan dan masih banyak yanf lainnya. Sekretariat DPRD mempunyai fungsi sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga aspirasi rakyat.
DPRD juga mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah dan juga mengelola keuangan APBD. APBD menjadi tanggung jawab DPRD dalam pengawasannya selama penggunaannya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
Masa berlaku APBD adalah satu tahun. Mulai dari satu januari hingga akhir Desember. Penyusunan APBD pun tidak dapat dilakukan sembarangan. Karena harus melalui proses dan menggunakan teknik penyusunan yang tepat.
Penyusunan APBD memiliki teknik tersendiri dan juga harus sesuai dengan peraturan pemerintah no 58 tahun 2005 tentang pembentukan dana APBD. Peraturan ini juga berisi tentang pengatur keuangan daerah termasuk APBD. APBD disusun dengan menggunakan alur dan teknik yang tidak boleh sembarangan. Penyusun APBD harus sesuai juga dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Adapun penyusunan APBD harus sesuai teknis penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. APBD merupakan rancangan yang berisi rencana kerja dan juga anggaran belanja suatu daerah. Oleh karena itu sebelum menetapkan jumlah anggaran, hal yang harus diketahui terlebih dahulu adalah rencana kerja pemerintah daerah selama satu tahun.
Setelah mengetahui renvana kerja suatu pemerintah daerah, maka selanjutnya adalah menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan batas maksimum anggaran APBD yang dikeluarkan. Setelah menentukan PPAS maka selanjutnya hal yang dilakukan dalam penyusunan APBD adalah menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai dengan SKPD yang tercantum dalam PPAS.
Selain itu teknik penyusunan lain APBD yang dapat dicoba adalah melibatkan rakyat, pemerintah dan juga badan eksekutif. Mendengarkan aspirasi rakyat tentu akan memberikan banyak masukan dalam menyusun APBD dan rencana kerja selama setahun ke depan.
Dalam penyusunan APBD rakyat memang boleh dilibatkan. Namun DPRD hanya menampung saran dan pendapat. Selanjutnya mengenai keputusan dan pengesahan APBD berada di tangan DPRD tentunya setelah hasil diskusi dengan kepala daerah.
Teknis penyusunan APBD yang pertama adalah penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Setelah mengetahui rencana kerja pemerintah daerah, selanjutnya menyusun rancangan kebijakan umum dari anggaran DPRD.
Dalam menyusun APBD harus bersifat transparan, tidak ada niat atau tujuan lain yang disembunyikan. Selain itu juga disiplin anggaran. Di mana anggaran seharusnya tidak berubah-ubah dan sesuai dengan kebutuhan.
Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.