Bimtek Penyusunan Evaluasi Jabatan
Bimtek Penyusunan Evaluasi Jabatan
Bimtek Penyusunan Evaluasi Jabatan – Salah satu syarat untuk menentukan tunjangan kinerja harus menyusun evaluasi jabatan untuk menentukan level jabatan/ grate jabatan sesuai dalam amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN diangkat dalam pangkat dan Jabatan selain mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek.
Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif. Standar kompetensi jabatan yang digunakan sesuai dengan peraturan kepala BKN Nomor 7 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Manajerial dan peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Teknis.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek PENYUSUNAN EVALUASI JABATAN DAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN SKT DAN SKM PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek PENYUSUNAN EVALUASI JABATAN DAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN SKT DAN SKM PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bintek meliputi :
- Kurikulum Materi Evaluasi Jabatan :
- Pengertian dan dasar hukum evaluasi jabatan
- Tujuan dan manfaat evaluasi jabatan
- Prinsip dan metode evaluasi jabatan
- Pelaksanaan evajab dengan menggunakan metode FES
- Menyusun evajab
- Kurikulum materi SKM DAN SKT :
- Pengertian dan dasar hukum
- Tujuan dan manfaat SKM dan SKT
- Tahapan penyusunan SKM dan SKT
- Tata cara penyusunan SKM dan SKT
- Penyusunan SKM dan SKT
Jadwal Bimtek PENYUSUNAN EVALUASI JABATAN DAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN SKT DAN SKM PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan PENYUSUNAN EVALUASI JABATAN DAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN SKT DAN SKM PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema PENYUSUNAN EVALUASI JABATAN DAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN SKT DAN SKM PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek PENYUSUNAN EVALUASI JABATAN DAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN SKT DAN SKM PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA SE INDONESIA Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.