Bimtek Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah
Bimtek Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, baik itu berupa uang maupun barang yang mana bisa dijadikan sebagai milik milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya.
Dalam mengelola keuangan harus selalu memegang pada asas-asas yang berlaku, yaitu berdasarkan atas asas akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas,transfarannsi, proporsionalitas, terbuka, badan pemeriksaan keuangan yang bebas dan mandiri, dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah
Presiden memiliki kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai kekuasaan dalam pemerintah. dan kekuasaan tersebut diserahkan kepada Menteri keuangan, sebagi wakil pemerintah dalam hal kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Kemudian dikuasakan kepada menteri atau pimpinan suatu lembaga, sebagai pengguna anggaran atau penggunaan barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
Kemudian dikuasakan kepada kepala pemerintah daerah, baik itu Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah. Dan kebijakan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam hal pelaksanaan APBN dan APBD, telah ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur permsalahan perbendaharaan negara. meliputi penegasan tujuan dan fungsiterhadap penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR atau DPRD. Dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penggaran, serta penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Salah satu upaya dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan adalah dengan cara melakukan penyampaian sebuah laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang telah memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Maka dalam pengelolaan keuangan negara menteri atau pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yaitu sebagai pelaku pengguna anggaran dan pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN dan APBD. Sedangkan untuk pimpinan unit organisasi kemeneterian negara atau lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai dengan UU tentang apbn. Begitu pula dengan satuan perangkat daerah bertanggung jawan atas pelaksanaan kegiatan APBD.
Presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai pertangung jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang mana telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang dilaksnakan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara bagi Gubernur/Walikota/Bupati menyerahkan laporan pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yaitu berupa keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa keuangan. Penyerahannya dilaksankan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, dilengkapi dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Jadwal Bimtek Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Penyusunan Laporan keuangan Instansi Pemerintah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.