Bimtek Penyusunan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD
Bimtek Penyusunan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD

Bimtek Penyusunan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD
Bimtek Penyusunan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD – Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 22 Tahun 2018 tentang penyusunan Rencana Kerja pemerintahan daerah tahun 2019. Bahwa untuk mencapai prioritas dan sasaran dalam pembangunan nasional, diperlukannya sinergi perencanaan tahunan antara pemerintahan pusat , pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah mealui rencana kerja (renja) pemerintah daerah tahun 2019.
Permendagri tentang penyusunan rencana kerja (Renja) pemerintah daerah tahun 2019 menetapkan:
Sebagaimana yang telah tercantum didalam UUD 1945, Bahwa Presiden RI yang memegang kekuasaan terhadap pemerintahan pusat negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri , hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam UUD tahun 1945. Dan Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati/Walikota,
Penyusunan RKPD Tahun 2019 pasal 2:
- RKPD Tahun 2019 merupakan penjelasan dari RPJMD, dan penyusunan RKPD tersebut terdiri atas:
- Rancangan kerangka ekonomi daerah;
- Prioritas kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
- RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2019 dan program strategis nasional yang ditetapka oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 4
Pedoman dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2019 dan RKPD perubahan Tahun 2019 berpedoman pada peraturan menteri mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai ddengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencan program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknikratik, partisifatif, bottom up, dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari hasil pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
Prioritas dan sasaran serta target yang harus dicapai pada akhir tahun 2019, meliputi:
- Pertumbuhan ekonomi;
- Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 0,38-0,39, dan tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,2 %.
- Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Diklat Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD
Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD tahun 2019 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian diantaranya:
Pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. Kemudian yang kedua adalah pengurangan kesenjangan antar wialayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman. Ketiga, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif. Lalu pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan, dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
Dalam rangka mendukung prioritas nasional tersebut maka arah kebijakan yang perlu dilakukan adalah dengan mempercepat pengurangan kemiskinan, kemudian meingkatkan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat, meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan dan pemukiman layak, dan meningkatkan tata kelola layanan dasar.
Jadwal Diklat Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Diklat Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Diklat Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.