Bimtek Perencanaan Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas
Bimtek Perencanaan Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas
Bimtek Perencanaan Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas – Bagi pejabat negara dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan ke suatu tujuan dengan meninggalkan kedudukan atau tempat kerja. Baik itu dilakukan secara perseorangan atau berkelompok dengan jarak minimal 5 Km dari batas kota, dengan membawa suatu perintah dari atasan atau perintah dari jabatan berwenang atas kepentingan negara , maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai perjalanan dinas.
Melakukan perjalanan dinas bisa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri, tergantung dengan kepentingan serta tujuan dari perjalanan dinas tersebut. Namun untuk bisa menjalankan perjalanan dinas ada aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh semua aparatur pemerintah, baik itu pejabat negara maupun para pegawai negeri. Peraturan tersebut tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban perjalanan dinas.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas ini dilaksanakan oleh pimpinan atau anggota lembaga tinggi dan pejabat sesuai dengan peraturan UU. Pegawai negeri yang terdiri dari pegawai negeri sipil, calon PNS, TNI dan Polri, untuk pegawai tidak tetap terdiri dari pegawai yang diangkat menjadi pegawai untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian sebelumnya, yang terdiri dari guru, dokter tidak tetap. Dan untuk pihak yang lainnya adalah terdiri dari pekerja honorer, pihak ketiga dan masyarakat.
Dengan adanya peraturan Menteri tersebut diharapkan tata cara perjalanan dinas bagi pegawai negeri bisa dilaksankan secara tertib, memprioritaskan kepentingan negara, ekonomis, akuntabilitas, efektif, efisien, terbuka dan bertanggung jawab, serta tidak menyimpang dari kepentingan dan tujuan utama dari sebuah perjalanan dinas. Dalam permendagri nomor 16 tahun 2013, menyebutkan bahwa dalam rangka untuk memenuhi semua kaidah pengelolaan keuangan daerah serta pertanggungjawaban terkait dengan komponen perjalanan dinas, yang dilakukan oleh pejabat negara, pengawal negari, dan pegawai tetap. Komponen-komponen yang diatur kedalam peraturan meneteri yaitu terdiri dari :
- Sewa kendaraan perjalanan dinas dalam kota serta biaya transfort semuanya dibayarkan sesuai dengan biaya nyata atau biaya rill;
- Biaya uang harian ( uang makan, uang transpor, dan uang saku) dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum serta merupakan batas tertinggi, dan
- Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata atau biaya rill. Namun dalam pelaksanakan perjalanan dinas tidak difasilitasi untuk penyewaan hotel atau tempat penginapan lainnya. Kepada pejabat negara dan pegawai negeri, dan pegawai tetap hanya diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari harga sewa tempat penginapan di dalam kota tempat tujuan, dan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
Dan pihak yang wajib dalam mempertangungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan adalah pemerintah daerah. hal ini bertujuan supaya pertangungjawaban belanja perjalanan dinas dapat dilaksankan secara terorganisir, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Jadwal Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.