PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Perencanaan Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas

Bimtek Perencanaan Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas

Bimtek Perencanaan Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas – Bagi pejabat negara dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan  ke suatu tujuan dengan meninggalkan kedudukan atau tempat kerja. Baik itu dilakukan secara perseorangan atau berkelompok dengan jarak minimal 5 Km dari batas kota, dengan membawa suatu perintah dari atasan atau perintah dari jabatan berwenang atas kepentingan negara , maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai perjalanan dinas.

Info Bimtek Keuangan

Melakukan perjalanan dinas bisa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri, tergantung dengan kepentingan serta tujuan dari perjalanan dinas tersebut. Namun untuk bisa menjalankan perjalanan dinas ada aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh semua aparatur pemerintah, baik itu pejabat negara maupun para pegawai negeri. Peraturan tersebut tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban perjalanan dinas.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas ini dilaksanakan oleh pimpinan atau anggota lembaga tinggi dan pejabat sesuai dengan peraturan UU.  Pegawai negeri yang terdiri dari pegawai negeri sipil, calon PNS, TNI dan Polri, untuk pegawai tidak tetap terdiri dari pegawai yang diangkat menjadi pegawai untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian sebelumnya, yang terdiri dari guru, dokter tidak tetap. Dan untuk pihak yang lainnya adalah terdiri dari pekerja honorer, pihak ketiga dan masyarakat.

Dengan adanya peraturan Menteri tersebut diharapkan tata cara perjalanan dinas bagi pegawai negeri bisa dilaksankan secara tertib, memprioritaskan kepentingan negara,  ekonomis, akuntabilitas, efektif, efisien, terbuka dan bertanggung jawab, serta tidak menyimpang dari kepentingan dan tujuan utama dari sebuah perjalanan dinas. Dalam permendagri nomor 16 tahun 2013, menyebutkan bahwa dalam rangka untuk memenuhi semua kaidah pengelolaan keuangan daerah serta pertanggungjawaban terkait dengan komponen perjalanan dinas, yang dilakukan oleh pejabat negara, pengawal negari, dan pegawai tetap. Komponen-komponen yang diatur kedalam peraturan meneteri yaitu terdiri dari :

  1. Sewa kendaraan perjalanan dinas dalam kota serta biaya transfort semuanya dibayarkan sesuai dengan biaya nyata atau biaya rill;
  2. Biaya uang harian ( uang makan, uang transpor, dan uang saku) dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum serta merupakan batas tertinggi, dan
  3. Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata atau biaya rill. Namun dalam pelaksanakan perjalanan dinas tidak difasilitasi untuk penyewaan hotel atau tempat penginapan lainnya. Kepada pejabat negara dan pegawai negeri, dan pegawai tetap hanya diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari harga sewa tempat penginapan di dalam kota tempat tujuan, dan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.

Dan pihak yang wajib dalam mempertangungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan adalah pemerintah daerah. hal ini bertujuan supaya pertangungjawaban belanja perjalanan dinas dapat dilaksankan secara terorganisir, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Jadwal Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading