Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah
Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah – Dalam penyusunan laporan keuangan daerah terdiri atas perencanaan, pelaksanaan , pelaporan, penatausahaan dan pertanggung jawaban. Yang memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Gubenur/Bupati/Walikota atau pemerintahan desa selaku pemimpin pemerintahan daerah yang terkait. Sebagian besar kekuasannya tersebut terkait dengan laporan keuangan dilimpahkan kepada aparatur daerah yang terdiri dari Sekretaris daerah, kepala urusan, kepla seksi, dan kepala urusan keuangan atau yang biasa kita sebut dengan Bendahara.
Didalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2008, tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara, disebutkan bahwa dalam pasal 1, bendahara terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara penerimaan PPKD, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara pengeluaran PPKD.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
Tugas dari bendahara pengeluaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah, menerima menatausahakan, menyimpan, membayarkan, serta mempertangungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD dan SKPD. Dan didalam hal penggunaan anggaran sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada kuasa penggguna anggaran, yang ditunjuk langsung oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD.
Dalam rangka penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD, yaitu meliputi:
- Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaam pembayaran atau SPP, yaitu untuk melaksanakan belanja daerah. Yang terdiri dari SPP uang persediaan atau UP, Spp ganti uang persediaan atau GU, Spp tambahan uang atau TU, SPP langsung.
- Pembukuan belanja yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran terdiri atas, buku kas umum, buku pembantu buku kas umum ( buku pembantu kas tunai, buku pemabantu pajak, buku pembantu panjar, buku pembantu rincian objek belanja, dan buku pembantu simpana/bank).
- Bendahara pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah meliputi: pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP), pertanggungjawaban penggunaan Tambahan Uang, pertanggungjawaban administrasi, dan pertanggungjawaban fungsional.
Pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan laporan yang akan disampaikan harus dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Untuk bendahara yang akan melakukan pertangungjawaban dalam penggunaan tambahan uang atau TU laporan atau dokumen yang akan disampaikan harus dilampiri dengan bukti-bukti yang sah serta lengkap. Sementara untuk pertanggungjawaban adminitrasi dibuat oleh bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Dan pertangggungjawaban administratif ini berupa surat pertanggungjawaban atau SPJ dilampiri dengan buku kas umum, laporan penutupan kas, dan SPJ bendahara pengeluaran pembantu.
Bendahara memiliki peranan paling penting didalam suatu iinstnasi pemerintahan daerah, sebab begitu banyaknya tugas yang harus dikerjakan. Serta harus dikerjakan secara profesional, tertib, efisien, efektif, transfaran dan dalam pelaksanaannya harus dikerjakan dengan penuh kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan dalam laporan keuangannya nanti. Maka dari itu bendahara yang dipilih haruslah yang memiliki kemampuan, serta keahilian dan harus memahami betul tentang pengelolaan keuangan daerah.
Jadwal Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.