PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah

Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah

Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah – Dalam penyusunan laporan keuangan daerah terdiri atas perencanaan, pelaksanaan ,  pelaporan, penatausahaan dan pertanggung jawaban. Yang memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Gubenur/Bupati/Walikota atau pemerintahan desa selaku pemimpin pemerintahan daerah yang terkait.  Sebagian besar kekuasannya tersebut terkait dengan laporan keuangan dilimpahkan kepada aparatur daerah yang terdiri dari Sekretaris daerah, kepala urusan, kepla seksi, dan kepala urusan keuangan atau yang biasa kita sebut dengan Bendahara.

Bimtek dan Diklat Barang dan Aset

Didalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2008, tentang tata cara  penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara, disebutkan bahwa dalam pasal 1, bendahara terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara penerimaan PPKD, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara pengeluaran PPKD.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Tugas dari bendahara pengeluaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah, menerima menatausahakan, menyimpan, membayarkan, serta mempertangungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD dan SKPD. Dan didalam hal penggunaan anggaran sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada kuasa penggguna anggaran, yang ditunjuk langsung oleh bendahara pengeluaran  pembantu SKPD.

Dalam rangka penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD, yaitu meliputi:

  1. Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaam pembayaran atau SPP, yaitu untuk melaksanakan belanja daerah. Yang terdiri dari SPP uang persediaan atau UP, Spp ganti uang persediaan atau GU, Spp tambahan uang atau TU, SPP langsung.
  2. Pembukuan belanja yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran terdiri atas, buku kas umum, buku pembantu buku kas umum ( buku pembantu kas tunai, buku pemabantu pajak, buku pembantu panjar, buku pembantu rincian objek belanja, dan buku pembantu simpana/bank).
  3. Bendahara pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah meliputi: pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP), pertanggungjawaban penggunaan Tambahan Uang, pertanggungjawaban administrasi, dan pertanggungjawaban fungsional.

Pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan laporan yang akan disampaikan harus dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Untuk bendahara yang akan melakukan pertangungjawaban dalam penggunaan tambahan uang atau TU laporan atau dokumen yang akan disampaikan harus dilampiri dengan bukti-bukti yang sah serta lengkap. Sementara untuk pertanggungjawaban adminitrasi dibuat oleh bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Dan pertangggungjawaban administratif ini berupa surat pertanggungjawaban atau SPJ dilampiri dengan buku kas umum, laporan penutupan kas, dan SPJ bendahara pengeluaran pembantu.

Bendahara memiliki peranan paling penting didalam suatu iinstnasi pemerintahan daerah, sebab begitu banyaknya tugas yang harus dikerjakan. Serta harus dikerjakan secara profesional, tertib, efisien, efektif, transfaran dan dalam pelaksanaannya harus dikerjakan dengan penuh kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan dalam laporan keuangannya nanti. Maka dari itu bendahara yang dipilih haruslah yang memiliki kemampuan, serta keahilian dan harus memahami betul tentang pengelolaan keuangan daerah.

Jadwal Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading