Bimtek Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Bimtek Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b) bahwa pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2 |
Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), yang dimaksud Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran. Dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ” Bimtek Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) “ akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023
07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023
14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023
12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023
08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023
Sekian informasi mengenai Diklat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.
Bimtek Permendagri Nomor 79 Tahun 2022