Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas: a) JF keahlian dan b) JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: a) jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; b) jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; c) jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan d) jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional bahwa Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut: a) jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; b) jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; c) jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan d) jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Dan Diklat dengan tema : ” Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ” akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 – 03 Agustus 2023
10 – 11 Agustus 2023
14 – 15 Agustus 2023
24 – 25 Agustus 2023
29 – 30 Agustus 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
08 – 09 September 2023
13 – 14 September 2023
21 – 22 September 2023
24 – 25 September 2023
29 – 30 September 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 – 03 Oktober 2023
10 – 11 Oktober 2023
20 – 21 Oktober 2023
25 – 26 Oktober 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 – 03 November 2023
07 – 08 November 2023
14 – 15 November 2023
21 – 22 November 2023
29 – 30 November 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
07 – 08 Desember 2023
13 – 14 Desember 2023
20 – 21 Desember 2023
28 – 29 Desember 2023
Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional