Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas: a) JF keahlian dan b) JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: a) jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; b) jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; c) jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan d) jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional bahwa Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut: a) jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; b) jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; c) jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan d) jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Dan Diklat dengan tema : ” Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ” akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023
07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023
14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023
12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
Tanggal Tempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023
08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023
Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional