Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS
Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS
Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS – Bagi sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta, perjalanan dinas pastilah sering terjadi dan memang sebuah hal yang wajar. Apalagi perjalanan dinas yang dilakukan PNS di pemerintahan. Perjalanan dinas sendiri dibedakan menjadi 2. Yaitu perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
Perjalanan dinas dalam negeri adalah sebuah perjalanan dinas yang dilakukan untuk keperluan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemangku jabatan publik dengan jarak sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota baik yang dilakukan sendirian maupun bersama-sama.
Sedangkan perjalanan dinas luar negeri adalah perjalanan atau kunjungan kerja ke negara-negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan pemerintahan baik di lingkungan kementrian, anggota DPR/DPRD, Pemda, yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas atas tanggung jawab pekerjaannya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS Dan Pegawai Tidak Tetap Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS Dan Pegawai Tidak Tetap
Adapun beberapa agenda yang dapat dilakukan dalam katagori perjalanan dinas antara lain :
- Sebuah perjalanan dinas kunjungan baik dalam negeri atau luar negeri untuk mengikuti pendidikan, pelatihan (training), kursus singkat, penelitian atau sejenisnya yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan serta jabatannya.
- Perjalanan dinas untuk mengikuti atau melaksanakan promosi dan pameran baik di dalam maupun luar negeri.
- Mengikuti studi banding, seminar, lokakarya, konferensi, sidang luar negeri serta kegiatan sejenisnya.
- Melaksanakan data sering.
- Mengikuti berbagai kegiatan magang di luar negeri yang berhubungan dengan pekerjaannya.
- Melaksanakan berbagai fungsi dan tugas yang melekat pada pekerjaannya.
Peraturan pemerintah dalam negeri tentang perjalanan dinas tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2013. Dimana dalam undang-undang ini perjalanan dinas dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, tertib, transparan, serta bertanggung jawab. Ketika BPK atau badan pemeriksaan keuangan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, akan selalu menyoroti mengenai dana perjalanan dinas.
Laporan temuan yang sering dilaporkan dalam laporan pemeriksaan adalah mengenai jumlah dana perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Terkadang ditemukan adanya sejumlah dana perjalanan dinas yang terlihat terlalu besar melebihi ambang kewajaran.
Mengapa biaya perjalanan dinas menjadi laporan tersendiri bagi BPK? Karena seringnya biaya perjalanan dinas digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya. Seperti penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk perjalanan yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya pada bidang tugas dan tanggung jawab dari pegawai. Alias mereka menggunakan uang perjalanan dinas kantor untuk perjalanan pribadi pegawai.
Maka tidak heran jika ada beberapa aturan ketat sekali yang memberi aturan mengenai perjalanan dinas ini. Seperti berapa jarak minimal tempat tujuan serta apa saja pekerjaan dinas yang dapat digolongkan sebagai perjalanan dinas. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, BPK akan memberikan prioritas pemeriksaan tersendiri bagi pos biaya perjalanan dinas pada laporan keuangan pemerintah daerah.
Jadwal Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS Dan Pegawai Tidak Tetap
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS Dan Pegawai Tidak Tetap :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS Dan Pegawai Tidak Tetap atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Prosedur Perjalanan Dinas Bagi PNS Dan Pegawai Tidak Tetap Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.