Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset
Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset. Penghapusan aset Sendiri dilakukan untuk menghilangkan akun/Benda/Barang dari aset pada laporan daftar barang pada suatu instansi. Perlu diketahui bahwa untuk daftar aset dapat dilihat di dalam neraca organisasi yang terdapat pada bagian aktiva lancar, misalnya saja seperti persediaan barang, atau bisa juga dilihat dari aktiva tetap, misalnya seperti mobil dinas, tanah, rumah dinas, peralatan elektronik, peralatan teknik ataupun yang lainnya.
Sementara di bagian instansi pemerintah untuk proses penghapusan aset menimbulkan konsekuensi bagi beberapa pihak yang berkaitan. Pihak pengelola barang maupun pengguna aset terbebas dari segala aktivitas dalam hal pengelolaan aset itu sendiri maupun dari manfaat aset tersebut. Dengan begitu maka membutuhkan prosedur dan alur sesuai yang ditetapkan undang-undang.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset
Untuk proses penghapusan aset tersebut. Dilakukan pada sebuah instansi pemerintah yang dilakukan dengan cara tidak mudah. Bahkan cenderung akan melewati beberapa prosedur yang cukup rumit supaya bisa mendapatkan persetujuan. Peraturan dari Menteri Keuangan telah diperbarui dengan PMK pada nomor 83/PMK.06/2016 yang berisi tata cara dalam pemusnahan maupun penghapusan barang milik negara.
Faktor paling terpenting saat melancarkan fungsi pemerintahan daerah pada masyarakat yaitu barang milik daerah atau aset. Namun sayangnya hasil dari audit badan pemeriksaan keuangan menyatakan bahwa pihak pemerintahan daerah belum juga melaksanakan pengelolaan aset sesuai pada ketentuan yang diberlakukan. Dengan demikian hal ini menyebabkan adanya opini disclaimer yang terbit pada rangka audit laporan keuangan daerah.
Untuk sistem pengelolaan barang milik daerah. Atau pengelolaan aset ditandai dengan peraturan pemerintah RI yang dikeluarkan pada nomor 27 tahun 2014. Selain itu di dalam Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan pada pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya keterkaitan tersebut, maka diselenggarakan bimbingan teknis, sosialisasi, ataupun diklat berhubungan pada sistem manajemen pengelolaan aset daerah dan barang.
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perlu diketahui, bahwa untuk pengelolaan BMN atau Barang Milik Negara tersebut diharuskan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Karena itu supaya bisa hal tersebut penghapusan dijadikan sebagai alur pengelolaan yang wajib diperhatikan. Beberapa kantor KPKNL atau Kantor Pelayanan Keamanan Negara Dan Lelang menyelenggarakan sosialisasi yang berhubungan pada peraturan baru perihal penghapusan BMN.
Ada beberapa sebab yang menjadikan BMN harus dihapuskan. Namun untuk penyebab paling rinci diatur di dalam pasal 14 ayat 3 yang mengakomodir perihal penghapusan BMN yang hilang, rusak berat, menguap, susut, kadaluarsa, mencair atau bahkan sudah mati atau tidak produktif. Untuk pokok-pokok tersebut mencakup pada perubahan dan pelaksanaan penghapusan BMN dalam mengelola barang maupun penghapusan BMN bagi pengguna barang.
Sementara kantor KPKNL unit vertikal di daerah dan kedudukan satker Kementerian maupun lembaga yaitu sebagai pengguna BMN. Untuk pengelolaan dari BMN secara optimal dilaksanakan secara bersama-sama, yaitu antara DJKN selaku pengelola satker dan BMN, kementerian atau lembaga sebagai pengguna dari BMN.
Jadwal Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Request jadwal dan materi sendiri untuk tema Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.